Sukses

PT Dirgantara Indonesia Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Eks Dirut oleh KPK

KPK menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sebagai tersangka korupsi serta menahannya Jumat 12 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2017 Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka korupsi serta menahannya Jumat 12 Juni 2020.

PT Dirgantara Indonesia pun menghormati proses hukum di KPK yang menetapkan status tersangka terhadap keduanya.

"PT DI dalam hal ini menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahaan PTDI Irlan Budiman, seperti dilansir Antara, Sabtu (13/6/2020).

Menurut dia, PT Dirgantara Indonesia percaya, KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya dalam penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, PT Dirgantara Indonesia akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/6), resmi mengumumkan dua tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007-2017.

Dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

"Kami akan menyampaikan tentang hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu kegiatan penjualan dan pemasaran yang terjadi di PTDI periode 2007-2017. Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).

Pada awal 2008, lanjut Firli, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.