Sukses

RTH di Jakarta Bakal Ditutup Bila Angka Covid-19 di Jakarta Terus Meningkat

KPK memeriksa dua mantan petinggi di perusahaan BUMN tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap.

RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Pemakaman Umum, Kebun Bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menuturkan pembukaan tersebut diwajibkan dengan penerapan protokol kesehatan. Sebab, apabila, protokol tidak dilaksanakan dan penyebaran Covid-19 semakin meluas, RTh akan kembali ditutup.

"Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali,” ungkap Suzi, Jumat (12/6).

Selain itu, Suzi mengatakan pihaknya juga akan memberi batasan bagi layanan pemakaman jenazah dan peziarah di TPU, sejak 13 Maret 2020.

"Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan selama Berada di RTH

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan RTH beserta protokol kesehatannya, sebagai berikut;

1. RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis. Namun, tetap diperlukan pembatasan-pembatasan agar RTH juga tidak sebagai pusat penyebaran virus, lantaran dapat menjadi tempat berkerumunan masyarakat. Oleh karena itu, protokol kesehatan yang akan diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH, antara lain;

a. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH

b. Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH

c. Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer

d. Menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter

e. Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5

f. Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya

g. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

h. Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk

i. Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun

j. Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH

 

2. Pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi, dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar), mulai 13 Juni 2020. Pada 16 taman itu akan ditempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan area taman. Berikut daftar 16 lokasi taman yang dibuka pada fase awal ini:

a. Jakarta Pusat:

• Taman Lapangan Banteng

b. Jakarta Selatan:

• Taman Tebet

• Taman Kebagusan I

• Taman Tabebuya

• Taman Gandaria Swadarma

• Taman Gandaria Tengah

c. Jakarta Utara:

• Taman Sungai Kendal

• Taman Serang Bango

• Taman Bintaro

d. Jakarta Timur:

• TMB Delonix

• Taman Apung

• Taman PPA

• Taman Bambu

• Taman Piknik

e. Jakarta Barat:

• Taman Green Garden

• Taman Jalur Hijau Kosambi

 

3. Pembukaan Taman Marga Satwa Ragunan (TMR) pada 20 Juni 2020, dengan menggunakan pendaftaran online untuk masuk lokasi, pintu loket yang dibuka adalah Pintu Utara di Jl. Harsono RM dan Pintu Barat di Jl. Kavling Polri Cilandak KKO, pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 1.000 orang, serta tidak diperbolehkan kunjungan untuk anak-anak (usia 0-9 tahun) dan lansia (usia > 60 tahun). Jam operasional TMR juga dibatasi dari pukul 08.00 - 13.00 WIB. Namun, untuk wahana Pusat Primata Schmutzer (PPS), Taman Satwa Anak, Kuda Tunggang, Kuda Bendi, Kereta Keliling, Penyewaaan Sepeda, dan Permainan Anak masih ditutup sementara.

Selain untuk menekan risiko penyebaran Covid-19, pembatasan dilakukan juga untuk mengurangi stress pada hewan setelah lama tidak dilihat oleh masyarakat umum.

 

4. Pembukaan pelayanan administrasi di TPU dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kapasitas layanan dari masing-masing kantor TPU serta protokol kesehatan lainnya, seperti menggunakan masker serta menjaga jarak antar orang. 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.