Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, pada Kamis (28/5/2020). Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyebut, penangkapan terhadap pelaku terjadi pukul 12.15 WIB di Jalan Industri Raya, Cikarang, depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jawa Barat.
Arman mengatakan, awalnya, tim penindakan BNN mendapatkan informasi dari masyarakat akan dilakukannya serah terima narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga
"Sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN melakukan pemantauan terhadap target, Agus yang di duga akan melakukan serah terima di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Cikarang," ujar Arman saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Kemudian, lanjut dia, tim penindakan BNN menghentikan dan memeriksa mobil boks dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam karung beras.
"Penggeledahan kemudian dilakukan dalam gudang dan ditemukan lagi narkotika jenis ekstasi sebanjak 16 bks (160 ribu butir). Diperkirakan barang bukti sebanyak 100 kg brutto (belum dihitung secara pasti)," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Telusuri Pelaku Lain
Arman memastikan, dengan penangkapan ini, BNN akan kembali menelusuri untuk menemukan terduga pelaku lainnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti masih di TKP untuk pengembangan selanjutnya dan mengungkap jaringannya," kata dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement