Sukses

3 Tersangka Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung Segera Diadili

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk membuat surat dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Bandung, Jawa Barat.

Mereka adalah Tomtom Daabul Qomar (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014), Kadar Slamet (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014) dan Herry Nurhayat (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung).

"Setelah bekas dinyatakan lengkap, tim penyidik menyerahkan 3 tersangka kepada tim JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Ali menyebut, penahanan ketiganya kini berada pada kewenangan penuntut umum pada KPK. Mereka kembali ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020.

"Terdakwa Tomtom Daabul Qomar tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kadar Slamet tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Herry Nurhayat juga masih tetap di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Ali.

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk membuat surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 287 saksi dan 4 Ahli," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan seorang makelar bernama Dadang Suganda. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.