Kejagung Tahan Anak Buah Murdaya Poo

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan Michael Surya Gunawan (MSG) salah satu Direktur di PT Berca Hardaya Perkasa (BHP), milik pengusaha Murdaya Poo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan atas pengembangan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)

Diterbitkan 31 Juli 2012, 06:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan Michael Surya Gunawan (MSG) salah satu Direktur di PT Berca Hardaya Perkasa (BHP), milik pengusaha Murdaya Poo, dalam kasus dugaan  tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan atas pengembangan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), sejak Senin (30/7) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Adi Toegarisman menegaskan penahanan terhadap MSG selama 20 hari kedepan, usai tim penyidik memeriksa tersangka. "Jadi yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari terhitung mulai hari ini," kata Kapuspenkum M Adi Toegarisman di Kejagung. Selain memeriksa dan menahan tersangka MSG, tim penyidik juga memeriksa empat orang saksi yakni Nugroho A, Rizaldi KR, Riza NK dan Awan NH.

Dalam kasus ini kejaksaan agung sempat meminta keterangan pengusaha Murdaya Poo, suami dari Hartarti Murdaya sebagai saksi untuk tersangka Riza Nur Karim, Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta.

MSG sendiri merupakan Direktur Government Technical Support di PT BHP, perusahaan yang menjadi pemenang lelang dalam dalam proyek SIDJP pada jasa pemeliharaan sistem monitoring pembayaran Ditjen Pajak dan Pelaksaan Modul Penerimaan Negara (MPN) DJP di Kementerian Keuangan RI senilai Rp43 Miliar itu. Murdaya sendiri merupakan pemeang saham perusahaan tersebut.

Seperti diberitakan MSG ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu pada saat di persidangan perkara atas nama terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 19 Juni 2012 lalu.

Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka, selain MSG, tersangka lainnya yakni tersangka Bahar selaku Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen dan Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya tengah proses persidangan di tipikor.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Direktur PT BHP, Lim Wendra Halingkar. Lim selaku rekanan kemudian Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim.

Para tersangka itu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek SIDJP senilai Rp43 miliar itu diduga fiktif dan sebagian tidak sesuai spesifikasi, atas kasus itu diduga negara telah dirugikan sekitar Rp12 miliar. (ARI)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6