Sukses

Polisi Akan Panggil Andre Taulany dan Rina Nose di Kasus Marga Latuconsina

Yusri menerangkan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara guyonan yang dinilai merendahkan marga Latuconsina

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua artis ini dipolisikan oleh seorang pengacara Ruswan Latuconsina (RL) terkait pencemaran nama baik di media elektronik.

Menurut Yusri, keduanya dituding menyinggung dengan memplesetkan nama keluarga besar dari Prilly Latuconsina.

"Dari keluarga ini gak menerima dan merasa dilecehkan oleh kedua terlapor. Kemudian mereka memerintahkan salah satunya untuk melaporkan kebetulan yang melaporkan seorang advokat," ujarnya di di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2020).

Yusri menerangkan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana. Pelapor dalam hal ini RL segera dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Nantinya kita akan memanggil, mengklarifikasi dulu pelapor bersama beberapa saksi-saksi pelapor yang lain karena menyangkut nama besar dari keluarga besar mereka merasa dilecehkan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemarin Sore

Yusri menambahkan, termasuk Andre Taulany dan Rina Nose sebagai terlapor juga akan dipanggil.

"Kita tunggu saja. Kalau semua sudah lengkap nanti baru gelar perkara apakah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor kita tunggu aja nanti," ujar dia.

Laporan terhadap Andre Taulany dan Rina Nose tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

"Laporan masuk kemarin sore sekitar pukul 16.00 sore," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.