Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia atau (MUI)Â menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Dalam Fatwanya, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Dalam Fatwanya, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia atau (MUI)Â menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6