Sukses

Ini Sanksi untuk Warga yang Tetap Ibadah di Luar Rumah Saat PSBB

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tetap ibadah di luar rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tetap ibadah di luar rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," dikutip dari Pergub Nomor 41 Pasal 10.

Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Sejumlah warga di RW 07, Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat nekat menggelar salat tarawih di musala Baitul Muslimin. Belakangan, diketahui seorang imam masjid yang juga ketua RW setempat terkonfirmasi positif Covid-19.

Imbasnya, 28 orang yang pernah berinteraksi pun masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP). Sebagian besar adalah makmum yang ikut dalam salat tarawih di musala tersebut.

Camat Tambora, Bambang Sutama menceritakan, awalnya satu keluarga yang tinggal di RW 07 terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani tes swab di Pukesmas.

Salah seorang diantaranya adalah tokoh masyarakat yang sering menjadi imam di musala.

"Pertama anaknya cek di puskemas positif, kemudian orangtuanya ikut melakukan tes swab pada Jumat kemarin. Hasilnya dua-duanya positif Covid-19," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Positif Covid-19

Saat itu, Ketua RW yang telah dinyatakan positif Covid-19 tetap beraktivitas termasuk mempimpin salat tarawih. Padahal, sudah diminta untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Tapi, dia menolaknya.

"Sabtu pagi lurah bersama tiga pilar membujuk bapak, anak dan ibunya untuk ke RS Wisma Atlet tapi menolak. Dia berdalih tidak kena Covid-19 melainkan gejala typus," ujar dia.

"Nah malam Sabtu itu masih memimpin tarawih," sambung dia.

Bambang mengatakan, dirinya tak pantang menyerah untuk membujuk warganya itu.

Minggu pagi, tiga pilar yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan kembali mendatangi kediaman ketua RW itu.

"Minggu pagi mereka mau dievakuasi ke RS Tarakan. Katanya mereka sebenarnya mau dievakuasi ke RS mana saja asalkan tidak ke RS Wisma Atlet," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.