Sukses

15 Hari Larangan Mudik, 35.945 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Jumlah tersebut merupakan data kumulatif operasi ketupat yang dilakukan di tujuh Polda dari Lampung hingga Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Polri terus menghalau masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona Covid-19. Larangan mudik di tengah pandemi ini mulai berlaku sejak Jumat 24 April 2020.

Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 atau 24 April hingga 8 Mei 2020, polisi mencatat telah menghalau sebanyak 35.945 kendaraan pemudik. Mereka diminta putar balik oleh petugas karena terindikasi kuat hendak melakukan perjalanan mudik.

"Total ranmor (kendaraan bermotor) yang diputar balik selama 15 hari pelaksanaan operasi sebanyak 35.945 kendaraan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (9/5/2020) malam.

Jumlah tersebut merupakan data kumulatif operasi ketupat yang dilakukan di tujuh Polda dari Lampung hingga Jawa Timur.

Seperti dilansir Antara, data kendaraan pemudik yang diputar balik pada 8 Mei 2020, tercatat ada 1.875 unit. Rinciannya, Polda Metro Jaya menghalau 778 kendaraan, Polda Jabar menghalau 365 kendaraan, Polda Jateng menghalau 185 kendaraan, Polda Jatim menghalau 323 kendaraan, Polda DIY menghalau 15 kendaraan, Polda Banten menghalau 166 kendaraan dan Polda Lampung menghalau 43 kendaraan.

"Untuk tanggal 8 Mei, (kendaraan pemudik yang diputar balik) ada 1.875 kendaraan," kata Argo.

Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi virus corona Covid-19. Mereka bertugas sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 atau H+7 Lebaran.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru Tetap Larang Mudik

Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan yang merinci penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi umum dan kembali membuka akses transportasi umum sejak Kamis (7/5/2020) untuk penumpang tertentu dengan syarat yang ketat.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa untuk mudik tetap dilarang. Orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan pun wajib memenuhi syarat yang ketat. Salah satu kriteria penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian adalah yang menjalankan tugas negara.

Selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.