Sukses

Pria yang Ngamuk saat Langgar PSBB di Bogor Terancam Dipidana

Pengendara mobil bernama Endang Wijaya (44) digiring dari rumahnya di Tamansari, Kabupaten Bogor ke Mapolresta Bogor Kota pada Senin (4/5/2020) malam.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara mobil yang memaki petugas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di check point Empang, Kota Bogor, dijemput polisi.

Pengendara mobil bernama Endang Wijaya (44) digiring dari rumahnya di Tamansari, Kabupaten Bogor ke Mapolresta Bogor Kota pada Senin (4/5/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik saat dikonfirmasi membenarkan penjemputan Endang pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB. Endang dijemput petugas untuk dimintai keterangan.

"Kita jemput semalam dari rumahnya dan langsung kita mintai keterangan," ujar Firman, Selasa (5/5/2020).

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi. Namun tak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Secara fakta sudah memenuhi unsur, tapi nanti kita gelar perkara terlebih dahulu," ucapnya.

Endang terancam dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Karena ancamannya satu tahun, jadi tidak kami tahan. Tapi, ini sebagai contoh kepada masyarakat agar PSBB dipatuhi karena sudah jadi kebijakan pemerintah," ujar Firman.

Pihak kepolisian tidak akan mentolerir bagi siapapun yang melanggar pada saat penerapan PSBB tahap II di Kota Bogor. Karena itu, ia berharap masyarakat bekerjasama dan mengikuti instruksi anggota yang melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Semua petugas di lapangan itu sudah berdasarkan surat perintah dan aturan yang ada. Karena sedang melaksanakan tugas jadi tolong kerjasamanya," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Pidana

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan terkait sanksi pidana yang diterapkan selama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor.

Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didalamnya termasuk PSBB, bahwa masyarakat yang tidak patuh dapat dijerat Pasal 92 dan Pasal 93.

Dalam pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ancaman kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

Selain itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 212, 216 dan 218, setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah untuk membubarkan diri, maka dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda, jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi pencabutan ijin usahanya.

"Terhadap payung hukum pengaturan sanksi tersebut kami masukkan pengaturannya di Perwali tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Nomor 30 tanggal 13 April 2020," katanya.

Sebelumnya, seorang pengendara tak terima lantaran mobil yang dikemudikannya dihentikan petugas di check point Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu (3/5/2020) pagi.

Saat itu, petugas meminta istrinya yang duduk bangku depan untuk pindah ke belakang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, pria yang mengenakan t-shirt berwarna hitam itu bersikukuh dan marah-marah kepada petugas. Pria tersebut justru membandingkan aturan agama dengan yang dibuat pemerintah.

Beberapa anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, dan anggota Polisi Militer tampak mencoba menenangkan pengendara mobil tersebut. (Achmad Sudarno)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.