Sukses

Serikat Pekerja di Bekasi Sebut Izin Operasi Perusahaan Bertentangan dengan PSBB 

Surat Kementerian Perindustrian yang memberikan izin bagi perusahaan tertentu tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menimbulkan pro dan kontra.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Kementerian Perindustrian yang memberikan izin bagi perusahaan tertentu tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Covid-19, menimbulkan pro dan kontra. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan PSBB.

"Pendapat saya ini adalah keputusan berlawanan. Sangat tidak tepat. Apa artinya PSBB kalau begitu," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SP LEM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi Wanardi Rakasiwi kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, kondisi itu  akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pekerja lainnya yang sudah total dirumahkan. Padahal keselamatan pekerja harusnya menjadi prioritas perusahaan dan pemerintah, khususnya di tengah pandemi Corona saat ini.

"Organisasi serikat pekerja saya membuat surat kepada perusahaan, agar para pekerja juga diliburkan demi keselamatan, dan tetap mendapatkan upah. Sementara dengan surat Kementerian Perindustrian, mereka akhirnya tetap bekerja," paparnya.

Wanardi juga menyayangkan perihal rencana pembahasan RUU Omnibus Law oleh DPR, di tengah pandemi Covid-19. Meski merasa keberatan, namun pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak terkait masalah ini.

"Ini yang sangat disayangkan, terkesan memanfaatkan kondisi Covid-19. Kami tidak bisa bergerak sementara pembahasan di DPR terus berjalan," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertanyakan Dasar Hukumnya

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni, menanggapi terkait surat perizinan yang dikeluarkan Kemenperin untuk perusahaan tertentu, di tengah berlangsungnya PSBB.

Menurutnya, surat dari Kemenperin tersebut sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang tetap, dan cenderung mengabaikan keselamatan banyak orang.

"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" kata Anggota Komisi IX DPR RI itu dalam pesan tertulis.

Ia juga mempertanyakan perusahaan industri seperti apa yang tetap diperbolehkan beroperasi. Karena, kata dia, ada beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis, masih tetap diizinkan berproduksi.

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktifitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" celetuknya.

Obon menegaskan, dengan beroperasinya sejumlah perusahaan tertentu, maka peluang terjadinya kerumunan massa juga masih terbuka lebar. Buruh-buruh yang datang ke tempat kerja, pastinya akan memenuhi area pabrik serta angkutan umum.

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi, tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini nggak logis," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.