Sukses

INFOGRAFIS: Penindakan Tegas Pelanggar PSBB

Pada awal pekan ini Polda Metro Jaya mulai bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB, terutama pengemudi kendaraan bermotor. Ancaman sanksi pun mulai diterapkan untuk warga yang melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk penanganan corona Covid-19 baru berjalan 5 hari di Jakarta. Namun, sebagian warga belum mengindahkan aturan PSBB seperti pemakaian masker dan jaga jarak saat berkendara maupun menggunakan transportasi umum.

Jakarta daerah pertama yang menerapkan PSBB. Setelah Jakarta, 5 wilayah di Jawa Barat dan 3 wilayah di Banten serta Pekanbaru, Riau, bakal memberlakukan PSBB Corona dalam pekan ini.

Pada awal pekan ini Polda Metro Jaya mulai bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB, terutama pemgemudi kendaraan bermotor. Ancaman sanksi pun mulai diterapkan untuk warga yang melanggar aturan PSBB Corona.

Berapa angka pelanggaran aturan berkendara saat PSBB di Jakarta? Apa saja pesan terkait penegakan hukum dan penindakan tegas pelanggar PSBB? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis

3 dari 3 halaman

Video Pilihan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.