Sukses

5 Fakta Kelompok Anarko, Vandalisme hingga Akan Aksi Besar-Besaran

Kelompok Anarko yang kerap menebar teror dan vandalisme ini melakukan aksi perdananya di Kota Tangerang, Banten pada Kamis, 9 April 2020 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi Corona Covid-19, muncul kelompok Anarko yang berencana bakal melakukan aksi kembali pada 18 April 2020.

Sebelumnya, kelompok Anarko yang kerap menebar teror dan vandalisme ini melakukan aksi perdananya di Kota Tangerang, Banten pada Kamis, 9 April 2020 lalu.

Aksi vandalisme yang akan mereka lakukan pada 18 April 2020 mendatang rencananya bakal dilakukan di sejumlah kota besar di Pulau Kalimantan dan Jawa.

"‎18 April 2020 mereka mengajak melakukan pembakaran dan penjarahan. Ini sudah mereka rencanakan dan sangat membahayakan, mau membuat suasana tidak kondusif. Kami syukuri, kelompok ini bisa cepat ditangkap. Jadi rencana mereka terungkap dan bisa dicegah," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Rupanya, ini bukan merupakan aksi pertama yang dilakukan oleh kelompok Anarko. Kelompok ini pernah menyusup dalam aksi untuk membuat kerusuhan.

Berikut fakta-fakta kelompok Anarko yang diamankan aparat kepolisian karena berencana membuat kerusuhan di tengah pandemi Corona dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Buat Aksi Besar-Besaran

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan, Kelompok Anarko berencana bakal melakukan aksi kembali pada 18 April 2020.

Sebelumnya, kelompok yang kerap menebar teror dan vandalisme ini melakukan aksi perdananya di Kota Tangerang, Banten pada Kamis, 9 April 2020 lalu.

"Dari hasil membuka handphone mereka, didapatkan mereka akan merencanakan aksi di 18 April 2020," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu, 11 April 2020.

Aksi vandalisme yang akan mereka lakukan pada 18 April 2020 mendatang rencananya bakal dilakukan di sejumlah kota besar di Pulau Kalimantan dan Jawa.

Aksi tersebut bertujuan untuk menimbulkan keresahan dan keonaran dalam situasi pandemi Covid-19.

"‎18 April 2020 mereka mengajak melakukan pembakaran dan penjarahan. Ini sudah mereka rencanakan dan sangat membahayakan, mau membuat suasana tidak kondusif. Kami syukuri, kelompok ini bisa cepat ditangkap. Jadi rencana mereka terungkap dan bisa dicegah," ‎jelas Nana.

 

3 dari 6 halaman

Lakukan Vandalisme

Nana mengatakan, mereka telah melancarkan aksi di 4 titik di wilayah Tangerang Kota. Mereka menyemprotkan tulisan dengan maksud memprovokasi siapa pun yang melihatnya.

"Ada 4 lokasi, pertama di Pasar Anyar, kedua Kantor BCA Jalan Kisamaun, tiga di trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, empat Bank BRI Imam Bonjol," jelas Nana.

Aksi vandalisme mereka berisikan tulisan antara lain 'Kill the rich', 'Mati konyol atau melawan', dan 'Krisis, saatnya membakar'.

 

4 dari 6 halaman

Pernah Menyusup dalam Aksi

Nana mengungkapkan, kelompok Anarko pernah menyusup dalam aksi demonstrasi untuk membuat kerusuhan. Namun, polisi belum bisa menindak mereka karena kurangnya bukti.

"Memang mereka juga berusaha menyusup di kelompok yang sedang aksi untuk memprovokasi. Berkali-kali diketahui menyusup, tapi kami tidak cukup bukti untuk menangkap mereka," kata Nana.

 

5 dari 6 halaman

Kronologi Penangkapan

Aparat polisi telah menangkap lima pelaku yang melakukan aksi vandalisme di Kota Tangerang. Mereka berinisial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19) dan MRH alias Rizky.

Irjen Nana mengatakan, motif para pelaku melakukan aksi vandalisme tersebut karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

"Kelompok ini motifnya melakukan vandalisme karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah. Mereka berupaya memanfaatkan situasi saat ini. Di tengah keresahan masyarakat menghadapi pandemi Corona, mereka mengajak untuk melakukan keonaran," ujar Nana.

Penangkapan itu lebih dulu dilakukan terhadap tiga orang pelaku MRR, AAM dan RIAP. Dari ketiga orang itu, akhirnya polisi menangkap dua orang yakni MRH di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ di Bekasi Timur.

‎"Awal tiga tersangka berhasil ditangkap di sebuah cafe, mereka yakni MRR (21), AAM (18) dan RIAP (18). Ketiganya ditangkap usai melakukan vandalisme di empat titik," jelasnya.

 

6 dari 6 halaman

Barang Bukti Disita

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua pilox, dua lembar kertas bertuliskan Sudah Krisis Saatnya Membakar, tiga KTP atas nama tersangka, STNK, dompet, dan uang Rp 2,9 juta.

Kemudian ada pula buku harian warna merah, dua handphone, ‎satu laptop bertuliskan Bukan Milik Negara, kertas bertuliskan Arti Fasis, belati gagang kayu dan golok berikut sarungnya hingga beberapa buku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.