Sukses

Jokowi Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Perbandingan antara Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil tersebut dibedakan dari lima aspek yakni kegiatan, tempat, pelibatan aparat keamanan, tanggung jawab pemerintah pusat dan aktor.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengambil langkah Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibanding karantina wilayah guna mencegah penyebaran Covid-19. Jokowi pun bakal mengaktifkan darurat sipil bila cara PSBB gagal memutus penyebaran virus corona.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan perbandingan tentang Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perpu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Perbandingan tersebut dibedakan dari lima aspek yakni kegiatan, tempat, pelibatan aparat keamanan, tanggung jawab pemerintah pusat dan aktor.

Jika aspek Karantina Wilayah diterapkan, kegiatan yang dilakukan negara adalah melarang anggota masyarakat dikarantina keluar masuk wilayah sesuai Pasal 54 Ayat 3 UU No. 6/2018.

Kemudian, untuk aspek Pembatasan Sosial Berskala Besar, negara memberlakukan kegiatan paling sedikit meliputi Pasal 59 Ayat 3 UU No 6/2018 yaitu :

a. peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum.

Sedangkan, jika Darurat Sipil diterapkan negara akan melakukan kegiatan :

1. Penerbitan aturan-aturan.(Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Perpu 23/1959)

2. Pembatasan pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

(Pasal 13 Perpu 23/1959);

3. Penggeladahan. (Pasal 14 Perpu 23/1959)

4. Memeriksa, menyita, membatasi, dan melarang barang yang diduga atau akan dipakai mengganggu keamanan. (Pasal 15 Ayat 1 Perpu 23/1959)

5. Penggalian informasi atas percakapan radio telekomunikasi (Pasal 17 Ayat 1 Perpu 23/1959)

6. Pembatasan dan pelarangan pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno,gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia (Pasal 17 Ayat 2 Perpu 23/1959)

7. Pelarangan penggunaan alat-alat telekomunikasi (pasal 17 Ayat 3 Perppu 23/1959);

8. Tidak memberi izin dan/atau melarang kegiatan umum atau yang dihadiri masyarakat umum (Pasal 18 Ayat 1 Perpu 23/1959)

9. Pembatasan dan pelarangan penggunaan memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu (Pasal 18 Ayat 2 Perpu 23/1959)

10. Pembatasan orang berada di luar rumah (Pasal 19 Perpu 23/1959)

- Tempat

Aspek tempat untuk Karantina Wilayah, dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaranpenyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut atau sesuai Pasal 53 Ayat 2 UU No 6/2018.

Kemudian, dari aspek tempat Pembatasan Sosial Berskala Besar, disebutkan tidak spesifik atau sesuai Pasal 59 Ayat 2 UU No 6/2018.

Sedangkan, dari aspek tempat untuk Darurat Sipil, adalah wilayah atau sebagian wilayah yang dinyatakan dalamkeadaan darurat sipil atau sesuai Pasal 8 Ayat 1 Perpu 23/1959.

- Pelibatan Aparat Keamanan

Dari aspek Pelibatan AparatKeamanan untuk Karantina Wilayah, Polri menjaga wilayah karantina sesuai Pasal 54 Ayat 2 UU No 6/2018.

Sedangkan, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.

Sementara, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Darurat Sipil, Perpu 23/1959 tidak mengatur secara rinci.

- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hwan Ternak Ditanggung Negara

Aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Karantina Wilayah disebutkan mulai dari kebutuhan hidup dasar orang hingga makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina sesuai Pasal 55 Ayat 1 UU No 6/2018.

Kemudian, aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil tidak ada informasi yang disebutkan atau n/a.

- Aktor

Aspek Aktor untuk Karantina Wilayah, pemerintah pusat melibatkandaerah dan pihak terkait sesuai Pasal 55 Ayat 2 UU No 6/2018.

Kemudian, aspek Aktor untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.

Sementara, aspek Aktor untuk Darurat Penanganan ialah Penguasa darurat sipil pusat Presiden sesuai Pasal 3 Ayat 1.Sedangkan, penguasa Darurat Sipil di daerah Kepala Daerah sesuai Pasal 4 Ayat 1.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.