Sukses

Pandemi Corona, Jokowi Diskon Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Selama 3 Bulan

Selain itu, Jokowi memutuskan untuk memberikan potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon itu diberikan pelanggan dengan daya 900 VA.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan sejumlah stimulus ekonomi bagi masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19). Salah satunya, Jokowi menggratiskan pembayaran tarif listrik untuk 24 juta warga tak mampu.

"Untuk pelanggan listrik 450 VA, jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, dan Juni," ujar Jokowi dalam video conference, Senin (31/3/2020).

Selain itu, dia memutuskan untuk memberikan potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon itu diberikan pelanggan dengan daya 900 VA.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni," jelas Jokowi.

Kemudian, pemerintah juga menambah jumlah penerima bantuan sosial Progran Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta orang menjadi 10 juta. Jokowi menjelaskan ibu hamil akan diberikan bantuan dari 2,4 juta menjadi 3 juta per tahun.

"Komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Kebijakan efektif mulai April 2020," ucap Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.

    Corona

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • virus corona