Sukses

Begini Protokol Pemakaman Jenazah Meninggal Dunia Covid-19

Selain mengikuti arahan pihak rumah sakit dan arahan Kementerian Kesehatan, bagi muslim, memandikan jenazah dan menyolatkannya adalah kewajiban yang harus dilakukan, sebelum dikubur.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama Indonesia melalui situs resminya, mengeluarkan perrnyataan terkait protokoler memakamkan jenazah korban meninggal dunia akibat virus corona.

Selain mengikuti arahan pihak rumah sakit dan arahan Kementerian Kesehatan, bagi muslim, memandikan jenazah dan menyolatkannya adalah kewajiban yang harus dilakukan, sebelum dikubur.

"Karenanya harus memperhatikan ketentuan syariahnya sesuai dengan tata cara petunjuk rumah sakit rujukan," tulis keterangan pers dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (17/3/2020).

Kementerian Agama menekankan bagi mereka yang beragama Islam yang mensalatkan agar dapat dilakukan di rumah sakit terkait.

Namun, bila keluarga menghendaki disalatkan di masjid, Kementerian Agama meminta agar masjid tersebut dapat dilakukan pemeriksaan sterilisasi sebelum dan sesudahnya secara total.

Setelah disalatkan, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi. Selain itu, Kementerian Agama juga meminta jika jenazah dikuburkan dapat menjaga jarak sejauh 500 meter minimal dari pemukiman penduduk.

"Jenazah juga harus dikubur sekurangnya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter, dan jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah. Dan untuk petugas pemakaman harus mengenakan alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," jelas anjuran Kemenag.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagaimana Untuk Jenazah Dikremasi?

Kementerian Agama juga merilis protokler terkait cara kremasi jenazah korban meninggal dunia akibat virus corona.

Pertama, lokasi kremasi minimal harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kemudian, kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Kedua, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.