Sukses

Pengacara Bersikukuh Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP dari KPK

Pengacara mengklaim baru mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Maqdir Ismail menyatakan, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjerat Nurhadi.

"Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Tak hanya itu, Maqdir menyebut Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP jauh setelah surat itu diterbitkan KPK. Ia mengungkap, KPK salah mengirimkan alamat SPDP untuk Nurhadi.

"Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah kota Mojokerto," kata Maqdir.

Maqdir mengklaim baru mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019. Menurut Maqdir, KPK tidak pernah memberitahukan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi.

"Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protes Belum Pernah Diperiksa

Maqdir juga mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang tanpa diawali pemeriksaan terlebih dahulu. Maqdir menganggap penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky menyalahi aturan.

"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Maqdir mengatakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.