Sukses

Pemprov DKI Sebut Telah Sosialisasi Pergub Kantong Plastik ke Pusat Perbelanjaan

Pemprov DKI sudah bertemu dengan 55 dari 83 pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Pergub Kantong Plastik.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Dia menyebut sosialisasi itu dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional yang ada di Ibu Kota.

"Kami lakukan sounding, edukasi dan temu stakeholder terutama temu kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat," kata Andono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Selain itu, dia menyebut pihaknya sudah bertemu dengan 55 dari 83 pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Pergub Kantong Plastik. Sebab Pergub itu akan mulai berlaku Juli 2020.

"Sudah lakukan FGD (focus group discussion) dengan Pasar Jaya yang membawahi 153 pasar rakyat," jelasnya.

Sebelumnya, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Insentif fiskal tersebut berdasarkan Pasal 20 yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.

"Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur," berdasarkan Pergub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (7/1/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Fiskal Daerah

Kendati begitu, dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.

Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan ditandatangani sejak 27 Desember 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.