Sukses

Wakil Ketua DPRD DKI Sebut Lokasi untuk Lintasan Formula E

Anies menyatakan tim dari FIA Formula E akan melakukan survei bersama pihak Pemprov DKI guna mencari lintasan alternatif tanpa melewati Monas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai, sejumlah lokasi di Jakarta Pusat layak untuk digunakan sebagai lintasan balap mobil listrik atau Formula E.

"Saya rasa di sekitar Bundaran HI, sepanjang Jalan Sudirman, Kuningan itu panjang, sudah oke juga," kata Zita saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, saat penyelenggaraan Formula E di Kota Paris, Prancis dapat diselenggarakan di sekitar lokasi cagar budaya.

Kendati begitu, dia meminta Pemprov DKI dapat mematuhi keputusan dari Kemensetneg terkait larangan lintasan di Monas.

"Karena sudah jadi keputusan, iya kita menghormati," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tim dari Federasi Otomotif Internasional (FIA) Formula E akan melakukan survei bersama pihak Pemprov DKI guna mencari lintasan alternatif tanpa melewati Monas.

Dia menyebut keputusan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah disampaikannya kepada pihak pengelola.

"Pengelola Formula E dan organisasi balap internasional yang kemudian sore ini tim mereka sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk menentukan lokasi baru," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut pihak FIA Formula E tidak mempermasalahkan mengenai pergantian rute sirkuit.

Kendati begitu, Anies meyakini pembangunan lintasan Formula E tetap selesai sebelum pelaksanaan di mulai pada 6 Juni 2020. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Formula E Tidak Dibolehkan Digelar di dalam Monas

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat antara Komisi Pengarah dan Pemprov DKI terkait lintasan atau sirkuit Formula E pun telah disepakati.

Komisi Pengarah tidak memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di area Monas.

"Yang soal Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat Komrah, bahwa komisi pengarah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak," jelas Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, usai rapat di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Setya menjelaskan, keputusan itu diambil pemerintah pusat dengan banyak pertimbangan. Salah satunya yakni adanya cagar budaya di kawasan Monas sehingga tak memungkinkan apabila digelar Formula E di wilayah itu.

"Di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan apabila itu. Kemudian ada pengaspalan dan lain-lain," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.