Sukses

Donny Saragih Ditunjuk Sebagai Dirut Transjakarta, Dibatalkan karena Terpidana

Donny Andy Saragih batal menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akibat statusnya sebagai terpidana kasus pemerasan dan pengancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Donny Andy Saragih batal menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akibat statusnya sebagai terpidana kasus pemerasan dan pengancaman.

Awalnya, Donny Saragih ditunjuk sebagai dirut untuk menggantikan Agung Wicaksono mulai Kamis, 23 Januari 2020. Akan tetapi, setelah penunjukan itu, terdapat laporan dari masyarakat terkait kasus Donny kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.

Atas laporan tersebut, Ombudsman meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat meninjau kembali terkait penunjukan Donny.

"Dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Karena hal itu, pada siang harinya pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pembinaan BUMD pemerintah menyatakan adanya pembatalan penunjukan Donny sebagai Dirut PT Transjakarta.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum oleh Liputan6.com terkait pembatalan penunjukan Donny dari Dirut Transjakarta:

1. Langgar Prosedur Penunjukan Dirut

Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pengangkatan Donny telah sesuai dengan prosedur. Namun, ada satu hal yang dilanggar, yaitu pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Hal itu dilakukan Donny dengan sebenarnya.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, tapi pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.

Faisal mengaku pihaknya baru mengetahui adanya persyaratan yang dilanggar oleh Donny berdasarkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020.

"BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Akibat Kasus Pemerasan

Berdasarkan kronologi yang dikutip dalam amar putusan nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst, dalam melakukan aksinya Donny ditemani rekannya Orman Tambunan atau Andi.

Saat itu, Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Andi sebagai Corporate Sekretaris PT Lorena Transport. Keduanya pun sepakat melakukan penipuan terhadap Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.

Donny berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport. Andi dalam hal ini berperan untuk membujuk Gusti agar menyetujui kesepakatan tersebut.

Saat itu, Andi menunjukkan pesan SMS dari Donny yang berpura-pura sebagai pihak OJK yang meminta imbalan sebesar USD 250.000. Besaran uang tersebut ditawarkan agar OJK tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah.

"Dibayarkan saja, daripada menimbulkan masalah dan berimbas kepada perusahaan," tulis SMS yang ditunjukan Andi ke Gusti.

Kemudian, Gusti menyerahkan sejumlah uang melalui Donny dan Andi untuk diberikan ke oknum OJK secara bertahap dan lokasi berbeda. Pertama pada 6 Oktober 2017 sebesar USD 100.000 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

3. Klaim Tak Melanggar Aturan

Donny Saragih mengaku tidak melanggar syarat dalam pencalonan dirinya sebagai Dirut PT Transjakarta. Dia mengklaim, dirinya tidak melanggar saat mengikuti uji kompetensi dan keahlian.

"Pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar, saya kan bukan masalah uang. Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD," ucapnya.

Selain itu, dia menilai kasus yang menjeratnya merupakan penipuan pribadi, bukan atas nama perusahaan atau jabatannya saat itu.

"Penipuan itu kan pribadi. Cakap dalam keuangan perusahaan, artinya pada saat saya jadi direktur, saya menjalankan perusahaan itu rugi atau saya korupsi. Itu artinya tidak cakap dalam menjalankan keuangan perusahaan. Bahasa hukumnya itu," jelas Donny.

3 dari 3 halaman

4. Mengaku Resign Bukan Dipecat

Ketika dihubungi, Donny mengaku bahwa dirinya mengundurkan diri dari posisi Dirut Transjakarta. Pengunduran dirinya dikarenakan kasusnya yang ramai dibicarakan.

Keputusannya untuk mundur, lanjut Donny, dia sampaikan lewat pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.

"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin, bahwa aku resign (mengundurkan diri). Dari siang saya sudah mengundurkan kan diri," kata dia, Senin (27/1/2020).

Mantan Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, Tbk ini menilai adanya aroma politis dalam polemik terkait penunjukan dirinya. Karena itu dia memutuskan mundur.

"Karena saya mungkin enggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," ujar dia.

5. Posisinya Telah Terisi

Karena hal itu, Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).

Karena hal itu, dia menyatakan kekosongan Dirut PT Transjakarta digantikan oleh Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.

"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.