Sukses

Pengemudi Koboi Lamborghini Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Langka

Kepemilikan satwa langka yang diawetkan itu terbongkar dari pengembangan kasus penodongan terhadap dua pelajar di Kemang.

Liputan6.com, Jakarta - Satu kasus belum juga tuntas, Abdul Malik, pengemudi supercar Lamborghini yang menodongkan senjata api ke dua orang pelajar kembali ditetapkan sebagai tersangka perkara lain. Kali ini, pengemudi koboi itu dijadikan tersangka kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi.

Hewan-hewan langka yang telah diawetkan itu ditemukan di kediaman Abdul Malik di Jalan Jambu I, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Abdul untuk pengembangan kasus penodongan senpi.

“Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami jerat Pasal 40 (2) Junto Pasal 21 (2) huruf b dan d tentang perlindungan terhadap hewan langka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jumat (27/12/2019).

Yusri mengatakan, polisi menemukan 11 hewan yang sudah diawetkan di rumah Abdul Malik. Empat di antarnya merupakan satwa langka yang dilindungi.

“Kami mengembangkan kasus ini ternyata di kediamannya ditemukan ada beberapa binatang langka yang diawetkan. Ini kemudian barang bukti tersebut kita sita dan kita buatkan laporan polisi,” ucapnya.

Yusri menerangkan, satwa langka yang diawetkan itu antara lain harimau Sumatera, burung cendrawasih, rusa Bawean, serta buaya. Yusri menegaskan, semua satwa yang diawetkan itu tanpa dilengkapi surat-surat.

“Sementara masih kami kumpulkan,” ucapnya.

Kepada polisi, Abdul Malik yang merupakan pengusaha properti itu mengaku mendapatkan satwa-satwa langka tersebut bukan dari berburu, melainkan membeli dari seseorang.

“Masih kita dalami semuanya. Termasuk beli di mana, dan harganya berapa. Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini

Sebelumnya, Abdul Malik mengendarai kendaraan Lamborghini orange dengan nomor polisi B 27 ARY di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019). Dua orang pelajar menjadi sasaran arogansinya.

Saat itu, pelajar berinsial A dan I sedang bergurau ditengah jalan. Keduanya terpukau melihat supercar. Lalu, saling mengaku-ngaku bahwa itu adalah mobil miliknya.

Tiba-tiba, sang pemilik yaitu Abdul Malik membuka kaca jendela. Ia lalu mendodongkan pistol berjenis barreta ke arah pelajar tersebut.

Aksi ini pun viral di media sosial. Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan tim untuk melacak keberadaan Abdul Malik. Pihak kepolisian berhasil menangkap Abdul Malik pada 23 Desember 2019 di kediamanya, Jalan Jambu I, Pejaten Barat Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.