Sukses

Kunjungan Kerja ke Hong Kong, BNP2TKI Tegaskan Terkait Perlindungan PMI

Pemerintah melalui BNP2TKI berpesan, jika mengalami masalah dengan majikan cepat melapor dan berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong.

 

Liputan6.com, Jakarta Sejalan dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Plt. Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Sukmo Yowuno melakukan kunjungan kerja ke KJRI Hong Kong, pada 4-8 Desember 2019. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan pelindungan PMI di Hong Kong. 

Tatang melakukan serangkaian kegiatan seperti pertemuan dengan para Home Staf, tokoh masyarakat dan BUMN di Hong Kong, pertemuan dengan Asosiasi Agency di Hong Kong, pertemuan dengan Ministry of Labour Hongkong, pertemuan dengan Asosiasi Agency di Macao, pertemuan dengan Department of Labour Macao dan Pertemuan dengan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).

Saat pertemuan dengan Home Staf, Organisasi Kemasyarakatan, para pegawai BUMN, para diaspora dan tokoh masyarakat, Tatang menyampaikan, bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami bonus demografi dengan angkatan kerja lulusan SMA yang cukup tinggi.

"Pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM dan meningkatkan tenaga kerja profesional untuk mengisi peluang kerja di beberapa negara tujuan penempatan PMI," ujar Tatang, di Hong Kong beberapa waktu lalu.

Perwakilan Komisi Persamaan Kesempatan di Hong Kong menyampaikan, bahwa kebutuhan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) untuk merawat penduduk usia lanjut di Hong Kong mencapai 600 ribu orang. Mereka sangat mengharapkan adanya peningkatan kemampuan atau keterampilan untuk merawat orang lanjut usia serta kemampuan bahasa.

Selanjutnya Tatang juga melakukan pertemuan dengan Asosiasi Agency di Hong Kong. Pihak KJRI menyampaikan masih terjadinya 'overcharging' kepada PLRT yang baru bekerja di Hong Kong.

Dia menyampaikan, akan melakukan investigasi apabila ada pengaduan terkait dengan hal tersebut, yaitu dengan memanggil Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan pihak agency Hong Kong. Apabila terbukti maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Indonesia akan lebih mementingkan untuk menempatkan PMI yang bekerja di sektor formal dan saat ini pemerintah Indonesia telah mengirimkan PMI formal ke negara Jepang, Korea, Jerman, Arab Saudi dan beberapa negara Eropa," jelas Tatang.

Plt. Kepala BNP2TKI dengan didampingi dengan Konsul Jenderal RI di Hong Kong, juga mengadakan pertemuan dengan Department of labour Hong Kong SAR. Plt Kepala BNP2TKI menyampaikan, pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa pelindungan hukum, ekonomi dan sosial telah diberikan secara maksimal kepada PLRT yang sedang bekerja di Hong Kong.

Selain itu, Plt. Kepala BNP2TKI didampingi dengan Konsul Jenderal RI Hong Kong juga mengadakan pertemuan dengan 15 agency yang tergabung dalam Association of Indonesia-Macau Migrant Workers Employment Agencies (AIMS), Plt Kepala BNP2TKI juga melakukan pergtemuan dengan Deputy Director Labour Affairs Bureau (DSAL). Pada Minggu 8/12/ 2019, Plt. Kepala BNP2TKI menghadiri pertemuan dengan Jaringan BMI Hong Kong dengan di hadiri sekitar 250 PLRT yang sedang bekerja di Hong Kong.

Kepada para PMI Hong Kong, Tatang menyampaikan bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, P3MI tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan calon PMI langsung ke desa-desa. P3MI hanya boleh melakukan seleksi calon PMI pada Dinas Kabupaten/Kota yang telah mendaftar calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri.

Tatang berpesan, agar PLRT yang sedang bekerja di Hong Kong selalu mematuhi hukum ketenagakerjaan di Hong Kong serta hukum yang berlaku secara umum. Jika mengalami masalah dengan majikan cepat melapor dan berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong.

Dalam kesempatan tersebut, Jaringan BMI Hong Kong menyampaikan kepada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk selalu meningkatkan pelayanan bagi BMI, khususnya dalam pembuatan paspor yang dilayani di kantor KJRI Hong Kong. Jaringan BMI meminta agar KJRI Hong Kong untuk menertibkan agency-agency yang masih melakukan 'over charging' kepada PMI yang baru kerja di Hong Kong.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.