Sukses

GP Ansor: Banyak Masalah Besar, Menag Jangan Urus Remeh Majelis Taklim

Yaqut menjelaskan sebaiknya majelis taklim dibiarkan berkembang. Dan tanpa campur tangan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gerakan Pemuda atau GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, aturan yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim berlebihan. Dia mengatakan seharusnya Fachrul tidak mengurusi persoalan keumatan.

"Itu berlebihan, Menteri Agama itu nggak usah ngurusi yg begitu-begitu deh, terlalu remeh gitu menteri ngurusi begituan. Banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekedar ngurusi majelis taklim," kata Yaqut usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (4/12/2019).

Dia menjelaskan sebaiknya majelis taklim dibiarkan berkembang. Dan tanpa campur tangan pemerintah. Dengan adanya peraturan tersebut kata dia, justru mengkhawatirkan menghambat perkembangan majelis taklim.

"Jadi bukan hanya soal dana, jangan-jangan dengan melakukan aturan-aturan itu membatasi ruang gerak majelis taklim, bukan soal dana saya kira. Jangan underestimated lah majelis taklim butuh dana, begitu," ujarnya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlu majelis taklim untuk mendaftar dan terdaftar di Kementerian Agama. Pencatatan tersebut kata dia bertujuan agar meminimalisir adanya sumber radikalisme dalam perkumpulan keagamaan.

"Untuk data saya kira perlu supaya ada majelis taklim, jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah," kata Ma'ruf usai membuka acara Konferensi Sanitasi dan Air Minum Nasional (KASN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Menag

Diketahui peraturan pencatatan Majelis Taklim sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam draf PMA Majelis Taklim, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.

Pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.

Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.