Skuter Listrik Dilarang Lintasi Trotoar dan Jalan Raya

Skuter Listrik Dilarang Lintasi Trotoar dan Jalan Raya

Skuter listrik, alat transportasi sewaan baru, yang kini jadi tren dan marak di Ibu Kota. Sejak keberadaannya di kawasan Senayan, berbagai masalah muncul. Mulai dari meluncur di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga terlibat kecelakaan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (23/11/2019), Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menggodok peraturan soal penggunaan skuter listrik.

Seperti batas kecepatan maksimal dan usia minimal pengendara. Skuter listrik juga dilarang melintas di trotoar dan jalan raya.

"Untuk kecepatan, desain yang kami sepakati untuk sementara adalah 15 kilometer maksimum, dan usia pengguna itu minimal 17 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Penggunaan skuter listrik itu nanti kita laksanakan hanya di kawasan tertentu. Untuk di jalan raya sementara ini masih belum boleh," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Lalu, bagaimana tanggapan pengguna skuter listrik?

"Saya setuju, karena demi keselamatan kita juga. Kalau di tempat khusus sih nggak apa-apa," jelas pengguna skuter listrik Vivi.

"Kalau memang peraturan itu untuk melindungi pengguna saya sih setuju, cuma sosialisasinya harus luas," ujar Dania.

Terkait pemberlakuan aturan mulai Senin esok itu, nantinya komunikasi intensif akan terus dilakukan oleh pemprov, polisi lalu lintas maupun penyedia jasa sewa skuter listrik.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 23 November 2019, 14:35 WIB

Video Terkait

Spotlights