Sukses

Kemenag Minta Hak Jemaah Korban First Travel Dikembalikan

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi ingin hak-hak para korban First Travel dikembalikan. Kemenag mendukung hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi ingin hak-hak para korban biro umrah dan haji First Travel dikembalikan. Kemenag mendukung hal tersebut. 

"Saya kira itu hak jemaah, hak masyarakat harus kembalikan. Bahkan itu sudah menjadi catatan kami di Kementerian Agama," kata Zainut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Zainut ingin para korban penipuan haji dan umrah First Travel diperhatikan negara. Caranya bisa diganti dengan memberangkatkan atau mengembalikan uang mereka.

"Sebaiknya para korban ini harus diperhatikan apakah misalnya pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kementerian Agama akan sangat mendukung itu," tuturnya.

Dia pun menilai wajar soal aset First Travel yang disita oleh negara. Sebab hal tersebut merupakan masalah hukum pidana.

"Persoalannya apakah nanti negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah juga saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan," pungkasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Sepakat untuk Jemaah

Sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Boris Tampubolon menyayangkan Kejari Depok yang akan melelang aset First Travel ke negara. Menurutnya, aset tersebut seharusnya bukan untuk negara, tapi jemaah.

"Jika aset ini dilelang dan diberikan ke negara tentu para jemaah atau orang-orang yang berhak akan mengalami kesengsaraan," tulis Boris lewat siaran pers diterima, Senin (18/11/2019).

Selain mendukung pengembalian terhadap jemaah, aset disita tersebut diklaim Boris juga laik diberikan kepada kliennya. Boris berpandangan jika dikembalikan kepada negara maka akan ada ketidakadilan serta dipertanyakan apa aspek kemanfaatan bagi jemaah dan klien kami.

"Ini jelas telah bertentangan dengan filsafat dan tujuan hukum itu sendiri," jelas dia.

Reporter: M Genantan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.