Sukses

Jokowi Cari Hakim MK Pengganti I Gede Dewa Palguna

Pembentukan pansel calon hakim konstitusi telah tertuang dalam Keppres Nomor 118/P tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna. Pasalnya, masa jabatan Gede Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan habis pada 7 Januari 2019 nanti.

Untuk mengisi kekosongan hakim konstitusi, Jokowi perlu segera memilih calon hakim MK penggantinya. Pembentukan pansel calon hakim konstitusi telah tertuang dalam Keppres Nomor 118/P tahun 2019.

"‎Satu hakim MK, I Gede Dewa Palguna sudah memasuki usia purna tugas pada 7 Januari 2020 nanti. Presiden sudah buat Keputusan Presiden Kepanitiaan Pansel untuk menerima pendaftaran, menyeleksi dan mengumumkan hasilnya," kata Ketua Pansel MK Harjono di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Selain Harjono, anggota pansel calon hakim konstitusi juga terdiri dari, mantan Hakim MK Maruarar Siahaan, anggota Komisi Yudisial Sukma Violeta, dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum Alexander Lay. Ada pula Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar.

Harjono menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang MK, hakim konstitusi maksimal menjabat dua periode. Sementara, Gede Palguna tercatat menjabat sebagai hakim MK dua periode.

Menurut dia, syarat pendaftaran calon Hakim MK dapat dilihat melalui website Kementerian Sekretariat Negara. Pendaftaran dimulai 18-30 Novemver 2019.

Berkas pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Pansel Calon Hakim MK dengan alamat Kementerian sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat 10110. Selain itu, bisa juga melalui email panselmk2019@setnet.go.id.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Waktu

Khusus bagi pendaftar yang melalui pos, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 18 November 2019 (cap pos) dan diterima oleh Pansel paling lambat 30 November 2019.

"Setelah itu seluruh pendaftar diwajibkan mengikuti tes tertulis pada 2 Desember 2019 pukul 09.00-12.00 WIB di Aula serbaguna, Gedung 3, Lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara," tutur Harjono.

Harjono menyatakan bahwa proses selama seleksi pendaftar tidak dipungut biaya apapun. Hasil seleksi administrasi dan tes tertulis akan diumumkan pada Kamis 5 Desember 2019 melalui situs Kementerian Sekretariat Negara.

Bagi yang lulus seleksi administrasi dan tes tertulis kembali diwajibkan mengikuti tes wawancara hingga tes kesehatan pada 11-12 Desember 2019.

"Pansel mengundang praktisi hukum, akademisi hukum dan anggota masyarakat untuk mendaftar calon hakim MK yang diajukan oleh presiden," ujar Harjono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.