Sukses

9 Polisi Rutan Brimob Jadi Tersangka Suap Gayus Tambunan 9 Tahun Lalu

Sebanyak sembilan anggota kepolisian diduga menerima suap dari pegawai kantor pajak itu.

Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah berada dalam tahanan kepolisian, terdakwa dalam kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan masih saja memakan korban. Sebanyak sembilan anggota kepolisian diduga menerima suap dari pegawai kantor pajak ini.

Suap itulah yang diduga membuat Gayus bisa leluasa keluar dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua. Sembilan polisi yang merupakan para penjaga Gayus itu kemudian ditetapkan Polri jadi tersangka, hari ini 11 November 2010 atau sembilan tahun silam.

Mereka adalah Kepala Rutan Komisaris Iwan Siswanto dan delapan penjaga di bawah Satuan Pengamanan Protokol Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Delapan orang itu Brigadir Satu BH, Brigadir Satu DA, Brigadir Satu DS, Brigadir Satu AD, Brigadir Dua ES, Brigadir Dua JP, Brigadir Dua S, dan Brigadir Dua B.

"Mereka sudah mengakui itu kelalaian," kata juru bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, ketika itu.

Pengakuan itu disampaikan dalam pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. "Mereka telah dinonaktifkan," imbuh dia.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga memastikan akan menjatuhkan sanksi jika ada polisi yang terlibat mengeluarkan Gayus Tambunan dari tahanan Markas Komando Brimob itu.

"Kalau terbukti, akan ditindak tegas. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Timur saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta.

Dari informasi yang beredar, Gayus meninggalkan Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (3/11/2010). Setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, dia menghubungi Kepala Rutan Brimob melalui telepon untuk minta izin tidak kembali ke tahanan.

Ketiadaan Gayus itu terkuak pada Sabtu (6/11/2010) pukul 19.00-20.00 WIB saat Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Brimob. Ito tak menemukan Gayus di rutan.

Sempat diancam, jika sampai pukul 24.00 WIB Gayus tidak ditemukan, akan dikeluarkan perintah tembak di tempat terhadapnya. Setelah ditelusuri, Gayus akhirnya ditemukan polisi di rumahnya di Kelapa Gading. Gayus pun dijemput oleh Densus 88. Namun, kabar itu masih sumir.

Adalah Indonesia Police Watch (IPW) yang kemudian secara gamblang membeberkan kronologi keluarnya Gayus dari tahanan. Disebutkan, Gayus meninggalkan Markas Komando Brigade Mobil Polri di Kelapa Dua, Depok, pada Kamis (4/11/2010), bukan Jumat seperti yang resmi disampaikan oleh kepolisian.

"Hasil penelusuran Indonesia Police Watch, Gayus keluar dari Rutan Brimob pada Kamis siang, dikawal tiga polisi," ujar Ketua IPW Neta S. Pane.

IPW mengatakan, Kamis 4 November, Gayus melenggang dari tahanan pada siang hari. Keesokan harinya, Jumat 5 November, Polri kehilangan jejak Gayus yang raib bak ditelan bumi. Sabtu 6 November, Polri sibuk berkoordinasi dengan Imigrasi agar Gayus dicekal ke luar negeri. Polri pun menyerahkan empat sketsa wajah Gayus dari berbagai versi kepada Imigrasi.

Minggu 7 November, Gayus dijemput polisi dari rumahnya di Perumahan Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tapi penjaga keamanan di Gading Park View menyatakan Gayus ada di rumah sejak Jumat hingga Minggu.

"Saat Lebaran, Pak Gayus (juga) pulang," kata lelaki yang minta dirahasiakan namanya itu.

Senin 8 November, media massa memunculkan foto pria mengenakan rambut palsu di antara penonton pertandingan tenis The Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali.

Foto dibuat pada Jumat 5 November. Orang itu wajahnya mirip Gayus. Sudut bibir orang itu persis sudut bibir Gayus. Rambutnya seperti palsu. Tak seperti Gayus, dia berkacamata.

Mulai hari itu sembilan petugas tahanan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, termasuk Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Komisaris Iwan Siswanto.

Selasa 9 November, sembilan polisi tersebut terbukti melepaskan Gayus dan dibebastugaskan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Mereka telah diganti oleh petugas lain," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta.

Dua hari kemudian atau Kamis 11 November 2010, sembilan polisi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Gayus Bertambah

Markas Besar Kepolisian RI kemudian juga menetapkan Gayus Halomoan Tambunan sebagai tersangka kasus penyuapan polisi penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Jawa Barat.

"Karena dia penyebab utamanya," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Komisaris Besar Marwoto Soeto, Minggu 14 November 2010.

Dengan demikian, polisi telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus ini. Gayus disangka menyogok sembilan penjaga rumah tahanan, termasuk Kepala Rumah Tahanan Komisaris Iwan Siswanto. Sebaliknya, Iwan dan anak buahnya disangka menerima suap dari Gayus.

Lewat pengacaranya, Berlin Pandiangan, Iwan mengaku menerima uang Rp 368 juta dari Gayus. Duit itu diterimanya dari Juli hingga Oktober 2010.

Bebas keluar-masuknya Gayus di Rumah Tahanan Brimob terungkap setelah sejumlah wartawan foto menjepret seseorang mirip Gayus di sebuah turnamen tenis di Bali pekan lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Hadiatmoko mengatakan, hasil pemeriksaan atas kamera CCTV di Hotel Westin, Nusa Dua, menunjukkan, pria mirip Gayus memang menginap di hotel berbintang lima itu.

"Dia check-in dengan memakai nama berinisial M," kata Hadiatmoko dikutip dari Tempo.

Polisi juga telah mengambil sidik jari di sejumlah ruangan yang pernah ditempati pria mirip Gayus. Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi telah meminta manifes penumpang pesawat dari PT Angkasa Pura I Ngurah Rai.

Karena Gayus bisa keluyuran dengan menyuap, sejumlah kalangan mendesak polisi segera menyita semua uang dan harta Gayus. Usulan agar Gayus dibuat miskin sebelumnya datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Menurut Mahfud, harta orang seperti Gayus harus disita demi terjaganya penegakan hukum.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, mengatakan konsep pemiskinan koruptor perlu diatur dalam undang-undang pidana korupsi. Alasannya, banyak koruptor yang tidak takut ancaman hukuman penjara. Dengan uang, mereka masih bisa mengatur hukuman penjara agar lebih ringan.

Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga mengatakan polisi tak bisa menyita bila harta seseorang tak berkaitan dengan perkara. Dalam kasus Gayus, polisi belum mengetahui asal duit yang dipakai Gayus menyuap penjaga tahanan.

Gayus pertama kali berurusan dengan polisi karena terlacak memiliki rekening berisi uang Rp 28 miliar pada 2009. Saat itu Gayus lolos dari jeratan hukum setelah menyuap polisi dan hakim. Belakangan ulah Gayus terbongkar. Dia kembali menjadi terdakwa kasus mafia hukum.

Dalam sebuah kesempatan, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, menyebutkan bahwa polisi telah menyita uang Gayus sekitar Rp 77 miliar. Ternyata, dari balik penjara, Gayus kembali bisa menebar uang panas untuk aparat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.