Industri Narkoba Rumahan Terungkap Jual Cairan Rokok Elektrik Tembakau Gorila

Industri Narkoba Rumahan Terungkap Jual Cairan Rokok Elektrik Tembakau Gorila

Polisi mengungkap industri narkoba rumahan jenis cairan rokok elektrik yang mengandung tembakau gorila. Guna mengelabui petugas, botol cairan tembakau gorila juga dilengkapi dengan label cukai palsu.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (29/10/2019), tiga tersangka diringkus di lokasi kejadian dengan sejumlah barang bukti antara lain timbangan dan kompor.

Penyidik mengungkapkan, terbongkarnya kasus berawal dari penelusuran petugas yang mencurigai para pengguna rokok elektrik menggunakan tembakau gorila cair.

Pelaku mengaku menjual setiap botol ukuran 100 mililiter seharga Rp 600 ribu kepada pelanggannya yang umumnya kalangan muda.

"Dari tersangka M ini, kita ada mendapatkan HP, HP di sana yang menyebutkan bahwa adanya transaksi, transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian cairan tersebut yang mengandung tembakau gorila," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya industri narkoba rumahan lainnya. Kini, hukuman maksimal 20 tahun penjara mengancam para pelaku.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 29 October 2019, 11:18 WIB

Video Terkait

Spotlights