Sukses

Kemnaker Kembali Tegaskan Kedatangan 500 TKA China Sesuai Prosedur

Aris juga menjelaskan, kedatangan 500 TKA China sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) secara bertahap untuk membantu proyek pembangunan smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara, sesuai dengan prosedur.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker Aris Wahyudi dalam menanggapi polemik kedatangan 500 TKA asal China tersebut.

"Penggunaan TKA di masa pandemi kita mengikuti ketentuan dari pertama regulasi. Ada Perpres No 20 Tahun 2018. Kemudian Permenaker No 10 Tahun 2018 tentang pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing dan yang lebih khusus di masa pandemi itu kan payung hukum umum. Sedangkan, payung khususnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020," ujarnya saat dihubungi.

Aris juga menjelaskan, kedatangan 500 TKA China sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan. Para TKA, katanya, harus memenuhi prosedur karantina dan bebas Covid-19.

"Di Permenkumham No 11 itu juga ada klausul mereka harus bebas Covid. Mereka harus berada atau tinggal di suatu wilayah yang bebas Covid. Stay di suatu tempat 14 hari yang biasanya dibuktikan dengan surat sehat dari otoritas setempat," terangnya.

Kemudian, Aris melanjutkan bahwa TKA yang sudah tiba di Indonesia harus dikarantina selama 14 hari dan perusahaan pengguna wajib memberikan fasilitas karantina di dalam negeri.

"Jadi, di karantina dulu selama 14 hari. Kalau sudah dinyatakan sehat dan bebas Covid, mereka dapat bekerja," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Datang Secara Bertahap

Selain itu, Aris menerangkan bahwa kedatangan 500 TKA untuk bekerja di PT VDNI dan PT OSS tersebut datang secara bertahap. Kedatangan TKA juga diharapkan dapat membantu mempercepat proses pembangunan smelter sekaligus mempersiapkan tenaga kerja lokal untuk bekerja secara optimal.

"TKA itu datang di dua perusahaan (VDNI dan OSS) datangnya tidak sekaligus, bertahap gitu. Semata-mata dalam rangka mengamankan agar proyek itu tetap berjalan, perusahaan tetap berjalan. Kalau enggak, tenaga kerja lokal yang sudah dipersiapkan enggak bisa kerja juga. Mau memasang mesin juga enggak bisa. Kan gitu posisinya," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.