Sukses

Saksi Sebut Ada Pemberian Rp 400 Juta ke Jaksa dan Aspidum Kejati DKI Jakarta

Saksi bernama Hary menyebut, informasi itu berasal dari penasihat hukumnya bernama Alexander Sukiman Sugita.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pemberian suap kepada jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan terdakwa Sendy Pericho.

Satu saksi bernama Hary Suwanda mengaku, ada pemberian uang sebesar Rp 400 juta dari Sendy kepada Arih Wira Suranta sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Agus Winoto sebagai asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengakuan itu awalnya dibacakan melalui BAP Hary.

"Ari Ginting (Arih Wira Suranta) belum menghadap ke Aspidum, walaupun sudah diberikan uang oleh Alfin, dan perdamaian sudah ada. Cerita Alex juga, bahwa Alfin atas permintaan Ari Ginting sudah memberikan uang Rp 400 juta kepada Ari Ginting dan timnya, dan Aspidum. Ini maksudnya bagaimana?" tanya jaksa Wawan Yunarwanto usai membacakan BAP Hary di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019).

"Iya begitu Pak. Sudah dikasih semua," jawab Hary.

Hary menyebut, informasi itu berasal dari penasihat hukumnya bernama Alexander Sukiman Sugita. Dari informasi Alex kepada Hary, uang itu diberikan Sendy melalui kuasa hukumnya bernama Alfin Suherman, tujuannya sebagai bentuk negosiasi agar tuntutan Hary diringankan.

"Kalau terjadi perdamaian, mereka bilang bahwa sudah koordinasi dengan jaksa dan lain sebagainya, ya saya tentunya mempercayai itu yang mulia. Walaupun itu info Pak Alex kepada saya, dan penyerahan uang informasi dari Pak Alex. Alex Sugita adalah pengacara saya," ujar Hary menjelaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Suap

Sebelumnya, Sendy Pericho dan Alfin didakwa memberi suap Sebelumnya, Sendy Pericho dan Alfin didakwa memberi suap Rp 150 juta dan Rp 200 juta kepada Arih kepada Agus terkait perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar.

Atas perbuatannya Sendi didakwa dengan Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk Alfin turut didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.