Sukses

Pemerintah Targetkan Pembersihan Bangunan Rusak di Wamena Rampung 2 Pekan

Basuki menuturkan, banyak warga belum berani kembali ke Wamena. Dia menyebut mereka baru akan kembali jika Wamena dirasa sudah aman dan kondusif.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian pembersihan bangunan-bangunan yang rusak di Wamena, Papua usai kerusuhan, selama dua pekan.

"Kalau target saya kira secepatnya. Sekarang ini sedang pembersihan, sejalan dengan penanganan keamanan. Mudah-mudahan 2 minggu ini bisa bersih. Karena ada 450 ruko dan 95 rumah. Ini yang penting kita bersihkan, baru rehabilitasi," kata Basuki usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Saat ini kata dia, pihaknya mulai pembersihan di Wamena. Basuki berharap proses pembersihan selesai sesuai target dengan kerja sama bersama TNI.

"Kami kerja sama dengan TNI supaya lebih cepat. Ada 10 kantor pemerintah yang rusak berat, seperti kantor badan pengelola keuangan, rektorat, diskominfo, satpol PP, BLH, PLN, dan dishub. Itu rusak berat. Rusak ringan ada 34, 8 kantor dan 26 sarana pendidikan. Total ada 44," kata Basuki.

Basuki menuturkan, banyak warga belum berani kembali ke Wamena. Dia menyebut mereka baru akan kembali jika Wamena dirasa sudah aman dan kondusif.

"Ada yang bilang kalau Wamena dirasakan aman, mereka akan kembali lagi ke Wamena," ungkap Basuki.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Rusuh

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Papua pada 23 September 2019.

"Aspek penegakan hukum, yang diamankan, dari tersangka sudah 13 orang. 10 sudah ditahan dan tiga masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Menurut Asep, mereka diduga telah melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, Pasal 170 KUHP tentang keterlibatan melakukan perusakan barang dan penyerangan orang secara bersama-sama, dan Pasal 187 KUHP terkait keterlibatan pembakaran.

"Barbuk yang diamankan ada 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, 1 unit motor yang terbakar, 1 unit kendaraan hilux, juga rekaman video. Rekaman ini kita sita sebagai bukti petunjuk, ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," jelas dia.

Sejauh ini, sekitar 6 ribu personel Polri masih menjaga situasi di Papua. Terlebih, demi mengantisipasi adanya potensi kerusuhan susulan.

"Kita masih menduga masih ada aksi yang direncanakan. Kerusuhan di wilayah Papua ini jelas didalangi KNPB, KKB, dan dari ULMWP. Kami menduga masih akan ada aksi kerusuhan selanjutnya," Asep menandaskan.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.