Polisi Gagalkan Penjualan 85 Burung Dilindungi di Maluku Utara

Polisi sita 85 burung yang dilindungi sebelum dijualbelikan di Maluku Utara.

Diterbitkan 04 Oktober 2019, 14:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 85 ekor burung berbagai jenis yang dilindungi berhasil diamankan petugas gabungan di Maluku Utara sebelum diperjualbelikan. Burung tersebut antara lain kasturi ternate, kakatua putih, nuri bayan, dan nuri kalung ungu.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/10/2019), petugas juga berhasil mengamankan empat pelaku. Penangkapan berawal dari investigasi yang dilakukan polisi dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di empat Kabupaten Maluku Utara.

Selanjutnya, puluhan burung dititipkan di kantor BKSDA Ternate untuk pemulihan fisik dan selanjutnya akan dikembalikan ke daerah masing-masing.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6