Sukses

Sebelum Bamsoet Terpilih, Paripurna MPR Sempat Ditunda Sementara

Sebanyak 647 orang anggota MPR menyatakan setuju penundaan Rapat Paripurna untuk memilih Ketua MPR itu.

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Soesatyo atau Bamsoet akhirnya terpilih menjadi Ketua MPR. Tak langsung terpilih, Rapat Paripurna MPR dengan agenda penetapan Ketua MPR, Kamis malam sempat ditunda sementara hingga pukul 21.00 WIB. Penundaan itu atas permintaan Fraksi Gerindra yang minta waktu sebelum pemilihan Ketua MPR.

"Apakah disetujui sidang diskors hingga pukul 20.50 WIB?" tanya pimpinan sementara MPR Abdul Wahab Dalimunthe dalam Rapat Paripurna MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Lalu sebanyak 647 orang anggota MPR menyatakan setuju penundaan Rapat Paripurna itu.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR, El Nino Husein Mohi mengatakan, setelah 10 pimpinan MPR ditetapkan oleh ketua sementara MPR, pihaknya mengusulkan agar Rapat Paripurna diskors.

Hal itu menurut dia agar memberikan waktu kepada fraksi untuk melakukan lobi-lobi sebelum pemilihan Ketua MPR agar tidak sampai terjadi pemungutan suara.

"Kami minta rapat diskors untuk lobi sampai pukul 21.00 WIB agar ada kebersamaan sehingga bisa menghasilkan musyawarah mufakat," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Golkar MPR, Idris Laena mengatakan, fraksinya setuju rapat tersebut diskors hingga pukul 21.00 WIB untuk memberikan waktu lobi.

Namun dia menekankan bahwa dalam rapat gabungan pimpinan fraksi dan kelompok DPD di MPR telah berkesimpulan bahwa delapan fraksi dan 136 anggota DPD mendukung Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR.

"136 anggota DPD berdasarkan kop surat secara resmi. Ini harus disampaikan kepada seluruh anggota MPR sehingga tinggal satu fraksi dan terpaksa berikan waktu untuk diskors," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demokrasi Pancasila

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah menyatakan setuju agar Rapat Paripurna diskors agar pemilihan Ketua MPR sesuai asas demokrasi Pancasila yaitu musyawarah-mufakat.

Ia menilai waktu skors kurang lebih 50 menit tersebut tidak masalah, sebagai terwujudnya kesempurnaan dalam demokrasi Pancasila.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.