Sukses

Ketika Anggota Korpri Resah soal Jaminan Pensiun

Anggota Korpri was-was Taspen yang saat ini menjadi andalan mereka di hari tua, akan senasib dengan Akses.

Liputan6.com, Jakarta - Simpang siurnya isu pengalihan pengelolaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi PNS, membuat sejumlah anggota Korpri risau. Mereka was-was Taspen yang saat ini menjadi andalan mereka di hari tua, akan senasib dengan Akses.

"Ini pertanyaan yang sedang kita diskusikan solusinya.  Terdapat kekhawatiran jika Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS harus digabungkan pengelolaannya dengan pekerja sektor swasta," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional Ade Gunawan di talkshow dengan Pengurus Korpri wilayah Jawa Timur, Surabaya, Kamis (31/10/2019).

Korpri, kata dia, berpendapat bahwa Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua tidak boleh bernasib sama dengan Askes. Hal itu dikarenakan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS tersebut diberikan oleh Pemerintah mengingat karakterisitik PNS yang berbeda, sehingga PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta.

PNS dalam UU ASN memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa.

Atas kekhususan tersebut, filosofi jaminan dan perlindungan bagi ASN yang dituangkan dalam Pasal 91 UU ASN adalah sebagai kesinambungan penghasilan hari tua.

"Sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian berbeda dengan filosofi Jaminan Sosial dalam UU SJSN yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Baik

Dia berpendapat manfaat dan pelayanan program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian yang diberikan oleh PT Taspen selama ini sudah sangat baik dan harus terus dijaga serta ditingkatkan.

"Kita berharap agar Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi PNS tetap diselenggarakan oleh PT Taspen dan tidak digabungkan pengelolaannya dengan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja pada sektor swasta," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini