Sukses

PPP dan NasDem Setuju Pengesahan RUU KUHP Ditunda, PKS Menolak

Dia mengatakan, pengesahan RUU haruslah dilakukan DPR bersama-sama dengan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU RKUHP. Hal itu dilakukan setelah Jokowi menerima masukan dari berbagai kalangan terkait banyaknya penolakan dari publik.

Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku tidak masalah dengan penundaan RUU tersebut. Sebagai partai pendukung pemerintah, Arsul bisa menerima keinginan dari presiden.

"Nah tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan Presiden," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Dia mengatakan, pengesahan RUU haruslah dilakukan bersama-sama dengan pemerintah. Maka dari itu juga DPR Akan menghormati keputusan pemerintah.

"Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah ya tentu memang karena UU itu harus disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda, tentu kemudian tak bisa kita paksakan," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate setuju dengan penundaan pengesahan RUU RKUHP. Sebab, ada pasal yang dinilai masih krusial.

"Kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial," ucap Johnny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PKS Yakin Bisa Disahkan

Sementar itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, meminta pengesahan RUU RKUHP tidak ditunda. Hal ini, merespons ucapan Presiden Jokowi yang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda.

"Sebaiknya jangan ditunda," kata Nasir pada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Nasir menilai masih ada waktu untuk melakukan pembahasan pada pasal yang dianggap belum sesuai sebelum disahkan rapat paripurna pada 24 September mendatang. Terlebih lagi keputusan tingkat satu juga sudah disepakati pemerintah dan DPR.

"Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab pengambilana putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa Presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," ungkapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.