Revisi KUHP Hidupkan Kembali Pasal Karet?

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP segera disahkan. Namun, ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi atau karet.

Diterbitkan 19 September 2019, 09:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Revisi KUHP segera disahkan DPR periode 2014-2019.
  • Pemerintah dan DPR sepakat semua poin revisi KUHP.
  • Beberapa pasal KUHP dinilai kontroversial, termasuk penyerangan kehormatan presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa revisi undang-undang telah disahkan DPR periode 2014-2019 di ujung masa jabatan. Kini giliran revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP segera disahkan.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati semua poin dalam revisi KUHP dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu 18 September 2019. Semua fraksi setuju dengan semua poin kecuali Fraksi Gerindra yang menyampaikan catatan khusus.

Namun, beberapa kalangan menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak. Salah satu pasal yang menjadi sorotan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Apa saja pasal yang menjadi kontroversi atau karet dalam revisi KUHP? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6