Sukses

JK: Revisi UU KPK Hanya Setengah yang Disetujui Pemerintah

JK mengatakan pemerintah saat ini baru menyetujui beberapa hal dan tidak semua direvisi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan tidak semua usulan revisi  Undang-undang (UU) Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK dari DPR akan disetujui. Dia mengatakan pemerintah saat ini baru menyetujui beberapa hal dan tidak semua direvisi.

''Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal tidak semua disetujui seperti katakanlah ada dalam itu penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Nggak perlu itu. Contohnya itu. Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap aja. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Selasa (10/9/2019).

JK pun mengapresiasi kerja KPK selama 17 tahun ini, tetapi seharusnya ada evaluasi terhadap KPK. Menurut JK, revisi tersebut justru dapat membuat kinerja KPK lebih baik. Kemudian, salah satu poin yang baik adalah usulan dewan pengawas.

Menurut dia, revisi tersebut bukan untuk mempersulit kerja KPK. Dewan Pengawas diusulkan kata dia, agar mutu KPK berjalan baik.

"Contohnya soal dewan pengawas. Dewan Pengawas itu jangan terlalu dianggap itu akan merugikan KPK. Karena bisa saja Dewan Pengawas itu akan meningkatkan kinerja KPK. Contohnya kalau ada yang telat, hey kenapa telat," ungkap JK.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai tidak masalah jika ada Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah. Namun, dia mengingatkan, keberadaan Dewan Pengawas akan memperumit kinerja KPK.

"Kalau tujuan untuk mengawasi kinerja KPK agar lebih baik, itu enggak masalah. Tapi kan ini Dewan Pengawas seolah-olah semuanya penyadapan lewat izin bersangkutan, nanti kan birokrasi lagi, memperbanyak birokrasi kan itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Pembetukan Dewan Pengawas

Wacana keberadaan Dewan Pengawas muncul dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam revisi itu rencananya akan ada pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Alex mengakui memang perlu ada pengawasan dalam sebuah lembaga. Tetapi, dia menegaskan, KPK sudah banyak diawasi lembaga lainnya seperti DPR ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Intinya setiap lembaga atau organisasi harus diawasi, begitu kan. Permasalahannya apakah KPK selama ini selalu ada yang ngawasin? kan udah ada yang ngawasin, publik ngawasin, BPK ngawasin, DPR ngawasin juga," ungkapnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.