Nasib Agus Dwikarna Belum Jelas

Nasib Agus Dwikarna WNI yang divonis terlibat terorisme oleh pengadilan Filipina masih belum jelas. Vonis terhadap Agus akan mempunyai kekuatan hukum jika hakim menolak alasan pengacara.

Diterbitkan 28 Agustus 2002, 20:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Manila: Nasib Agus Dwikarna, warga negara Indonesia yang divonis terlibat terorisme oleh Pengadilan Rendah Filipina masih belum jelas. Pasalnya, persidangan Agus yang diadakan pada 23 Agustus silam ditunda hingga 2 September mendatang. Demikian informasi yang diperoleh SCTV dari Manila, Filipina, baru-baru ini [baca: Sidang Agus Dwikarna Dilanjutkan Dua Pekan Mendatang].

Persidangan Agus pekan silam itu sedianya digelar untuk mendengarkan alasan yang akan dipertimbangkan atau motion for consideration. Dalam persidangan itu, pengacara Agus, Abdurrahman Linzay akan mengajukan sedikitnya dua hal yang dapat membebaskan kliennya. Di antaranya, dakwaan bahwa Agus ditangkap Maret 2001, padahal dia ditangkap pada 2002.

Hal lain yang dapat membebaskan Agus, dia ditahan bersama dua WNI lainnya, yakni Abdul Jamal Balfast dan Tamsil Linrung yang telah dinyatakan bebas. Dengan demikian, tidak alasan untuk menahan Agus. Jika dalam persidangan berikutnya hakim menolak kedua alasan tersebut, maka vonis terhadap Agus Dwikarna, yakni 10 tahun penjara akan mempunyai kekuatan hukum tetap.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6