Sukses

Duit Panas Proyek Tata Kota Antar Dua Jaksa Masuk Bui

Dua jaksa terlibat kasus suap di PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret jaksa dalam kasus suap. Kali ini, ada dua jaksa yang ditetapkan tersangka atas kasus suap yang diduga dilakukan di Yogyakarta.

Keduanya adalah Eka Safitri (ESF), Jaksa Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Satriawan Sulaksono (SSL), Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta.

Tertangkapnya dua jaksa ini menambah daftar panjang anggota Korps Adhyaksa yang terseret kasus hukum, khususnya pidana korupsi. 

Selain dua jaksa, dalam kasus ini KPK juga menangkap Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA). Mereka terliba dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, kasus ini berawal ketika Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar. Proyek tersebut dikawal oleh (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, salah satu anggota Tim TP4D ini adalah ESF (Eka Safitra)," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019.

Menurut Alexander, Eka Safitra memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bernama Satriawan Sulaksono (SSL). Satriawan lah yang mengenalkan Eka kepada Gabriella Yuan Ana (GYA), Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri yang juga mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.

"Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Rama Mandiri yaitu Direktur Utama Gabriella, Direktur Novi Hartono (NVA) dan Komisarisnya, melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan tersebut dapat mengikuti dan memenangkan lelang," jelas dia.

Hal tersebut, lanjut Alexander, dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi atau persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang.

Kemudian, Eka selaku tim TP4D mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim (ALN) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3.

"ESF mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar Alexander.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diserahkan ke KPK

Jaksa Satriawan Sulaksono sudah berstatus tersangka suap lelang proyek PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Hanya saja, Satriawan Sulaksono belum diamankan lantaran tidak menjadi bagian dari lima orang yang diciduk saat OTT KPK di Yogyakarta dan Solo pada Senin 19 Agustus 2019.

KPK pun mengimbau kepada Satriawan untuk menyerahkan diri, sebelum diambil tindakan paksa.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019.

Menurut Alexander, Satriawan bersama Eka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) terkait lelang proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Anggaran proyek tersebut berjumlah Rp 10,89 miliar. Gabriella sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Tersangka ESF dan SSL terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan, pada Rabu 21 Agustus 2019, Satriawan akhirnya diserahkan ke KPK. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, pihaknya kedatangan pimpinan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini, sekitar pukul 12.40 WIB. Ternyata, tujuannya untuk menyerahkan secara langsung Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).

"Kejaksaan Agung yang menyerahkan satu orang tersangka SSL, yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Agustus 2019.

Tidak sendirian, lanjut Febri, satu jaksa lagi turut menjadi tersangka kasus tersebut yakni Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF).

"Satu orang sudah kami amankan saat operasi tangap tangan yaitu jaksa ESF. Satu lagi SSL belum kami amankan dan tadi diantarkan oleh Kejaksaan Agung. Tadi ada Jamintel, Jamwas, yang datang berkoordinasi di sini. Tentu kami hargai dan ucapkan terima kasih," jelas dia.

3 dari 4 halaman

Kronologi OTT

KPK sudah menetapkan Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF), Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), sebagai tersangka dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, awalnya tim menerima informasi adanya penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019.

"Setelah memastikan adanya penyerahan uang, penyidik mengamankan NVA (Novi Hartono), Direktur PT Manira Arta Mandiri di depan rumah ESF di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019.

Menurut Alexander, KPK kemudian menuju rumah ESF dan mengamankannya EFS sekitar puku 15.23 WIB.

"KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," jelas dia.

Kemudian, lanjut Alexander, secara paralel tim KPK mengamankan GYA di kantornya, Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar, pukul 15.27 WIB. Sementara pihak yang diamankan di Solo pun dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah.

"Secara paralel juga, KPK mengamankan ALN (Aki Lukman Nor Hakim), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada pukul 15.42 WIB," kata Alexander.

Setelahnya, KPK langsung mengamankan Baskoro Ariwibowo (BAS) yang merupakan Anggota Badan Layanan Pengadaan di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta sekitar pukul 15.57 WIB. Sementara penetapan SSL sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tangkapan OTT KPK terhadap lima orang tersebut.

"Mereka kemudian dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan. Pagi ini, lima orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," Alexander menandaskan.

4 dari 4 halaman

Ngotot Pertahankan TP4D

Kejaksaan Agung memastikan tetap akan mempertahankan program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), meski ada seorang jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Mukri, mengatakan TP4D adalah program dengan tujuan mengawal setiap proyek negara. Hal tersebut dimaksudkan agar pembangunan menjadi tepat sasaran, mutu, dan waktu.

Untuk itu, Kejagung akan tetap mempertahankan program TP4D agar dapat mengawal berbagai proyek pemerintah.

"Program ini dirasakan banyak sekali manfaatnya bagi pembangunan dan para ASN-ASN di daerah," kata Mukri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

Mukri menyebut, satu jaksa yang terciduk dugaan suap itu memang telah mencederai TP4D. Namun, bukan berarti menggeneralisasi cacat fungsi keberadaan TP4D.

"Jangan sampai karena ada 1 OTT ini program kita terhenti. Kita harus tuntaskan, tetap konsisten," jelas dia.

Sementara untuk jaksa anggota TP4D yang terjaring OTT KPK, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Kalau tindak pidananya terbukti, pasti ada tindakan," ucap Mukri.

Ia pun memperingatkan, agar jaksa yang mengawal program TP4D untuk tidak main-main dengan tugasnya.

"Kita ingatkan rekan kejaksaan untuk tidak bermain di dalam koridor TP4D," tutur Mukri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.