Sukses

Rektor Asing di Kampus Negeri, Biar Apa?

Ada 16 peraturan yang harus direvisi untuk mendatangkan rektor asing. Sebagai langkah awal, PTS didorong menerapkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana mendatangkan rektor asing untuk perguruan tinggi negeri terus didorong Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Menristekdikti Mohamad Nasir. Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu juga sudah bertemu Presiden Joko Widodo perihal revisi regulasi terkait hal tersebut.

Ada 16 peraturan pemerintah yang harus direvisi untuk mendatangkan rektor asing. Terutama kriteria rektor yang sebelumnya hanya terdaftar sebagai pegawai negeri sipil dan merupakan warga negara Indonesia.

Menurut Menristekdikti, nantinya bisa dari non-PNS serta orang asing yang memiliki citra baik. Sebagai langkah awal, dia juga akan mendorong perguruan tinggi swasta terlebih dahulu untuk bisa menerapkan rektor asing.

Apa target pemerintah perihal rektor asing untuk PTN. Apa saja plus-minusnya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.