Sukses

Dishub DKI Uji Publik Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Rencananya, uji publik itu akan digelar pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik terkait wacana taksi online atau dalam jaringan (daring) bebas dari aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap.

Hal ini, kata Syafrin, guna mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi taksi online tentang pengecualian penerapan ganjil genap.

"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Rencananya, uji publik itu akan digelar pekan depan. Dishub DKI akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Seluruh kebijakan yang diberlakukan soal ganjil genap ini akan diimplementasikan nanti pada 9 September 2019.

"Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," kata Syafrin.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ubah Jadi Mobil Pelat Kuning

Wacana itu juga memantik pendapat dari Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin. Menurutnya, kebijakan seperti itu cenderung bersifat diskriminatif.

Pasalnya taksi online selama ini tidak mau digolongkan sebagai kendaraan umum. "Kalau mereka mau begitu, ubah dong pelatnya jadi pelat kuning," kata Safrudin dalam kesempatan yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.