Sukses

Kominfo Sebut Perlu Ada Regulasi soal KPI Awasi Netflix dan YouTube

Kalaupun KPI diberikan ruang untuk itu, harus di state atau dinyatakan dalam UU penyiaran.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwacana untuk mengawasi konten Netflix dan Youtube. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut harus ada aturan yang mendukung. Sebab, belum ada regulasi KPI mengawasi platform digital tersebut.

"Kalaupun ada niat dari KPI (untuk mengawasi) harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung. Kami tahu bahwa UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten Youtube maupun Netflix," kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2019).

"Ini artinya kalaupun KPI diberikan ruang untuk itu, harus di state atau dinyatakan dalam UU penyiaran. Saat ini sedang dalam proses revisi oleh DPR RI," sambungnya.

Meski begitu, Ferdinandus mengingatkan bahwa kreativitas konten platform digital harus tetap dalam koridor. Artinya, harus ada semacam pengawasan yang dilakukan apapun bentuknya.

"Tentu saja nanti akan ada kode etik, siaran di Youtube atau konten Netflix dan seterusnya yang perlu mendapat perhatian negara," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batasan dalam Konten

Ferdinandus menuturkan, batasan-batasan yang penting untuk diatur dalam konten Netflix dan Youtube adalah pornografi, judi online dan tidak boleh mengandung ujaran kebencian berbasis SARA.

"TIdak boleh mengandung radikalisme, terorisme, dan seterusnya," tandasnya.

Untuk diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki wacana untuk mengawasi konten di media non-konvensional. Wacana itu diungkapkan oleh Ketua KPI 2019-2022, Agung Suprio. Beberapa platform yang disebut akan diawasi adalah Netflix dan YouTube.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.