Sukses

Anies Minta PLN Mengecek Cerobong Asap PLTU

Anies Baswedan menyatakan hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta PT PLN untuk memastikan kembali cerobong pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) miliknya yang berlokasi di sekitar Jakarta. Hal tersebut guna memastikan PLTU tersebut tidak menyebabkan polusi.

"Pastikan yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi yang tinggi baik di Jakarta ataupun kawasan-kawasan lain," kata Anies Baswedan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dia pun telah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan inspeksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan industri yang memiliki cerobong asap. Mereka adalah PT Indonesia Acid Industry, PT Hong Xin Steel, dan PT Mahkota Indonesia.

Menurut hasil laboratorium Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia dinyatakan terbukti mencemari udara karena mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.

"Mereka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang pengendalian kualitas udara," kata Andono saat membacakan sanksi terkait di PT. Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perbaiki Cerobong

Sedangkan PT Hong Xin Steel yang bergerak di industri peleburan baja, kembali dikenai sanksi teguran kedua berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.

"Jika tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," tegas Andono.

Pihaknya mencatat, emisi yang dikeluarkan ketiganya melebihi baku mutu yang dipersyaratkan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.