Sukses

Mendagri Persilakan KPU Susun Aturan Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada

Ia pun mempersilakan KPU mengatur soal larangan eks napi koruptor ikut pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merespons soal larangan eks napi kasus korupsi mengikuti Pilkada yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Tjahjo, hal itu bisa dilaksanakan lewat Peraturan KPU. Ia pun mempersilakan KPU mengatur soal larangan tersebut.

"Itu (ranah) KPU, persyaratannya pada peraturan KPU (PKPU)," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa 31  Juli 2019.

Soal kemungkinan merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Tjahjo tak mau gegabah. Ia mengaku, pemerintah menunggu respons dari anggota dewan.

"Ya nanti kita lihat bagaimana respon teman-teman parpol, revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya," kata politisi PDIP itu.

Sebelumnya, KPK mengimbau agar parpol tak merekrut orang-orang, yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. Contohnya Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

"Kami harap juga parpol tidak mendukung atau tidak membawa (mengusung) seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi," ujar Komisioner KPK, Basaria Panjaitan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Melarang

Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," Basaria menegaskan.

Sementara, KPU siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2019. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.