Sukses

Mendagri Minta Kepala Daerah Kaji Manfaat Kunjungan ke Luar Negeri

Tjahjo dengan tegas melarang jika kunjungan ke luar negeri hanya untuk melihat pameran apalagi jalan-jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, kepala daerah agar mengkaji manfaat dari kunjungan kerja yang akan dilakukan ke luar negeri.

Hal ini disampaikan Tjahjo saat membuka kegiatan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (HKG-PKK) tingkat nasional ke-57 di Padang, Sumatera Barat.

"Kaji dulu, kalau dirasa sangat bermanfaat, tidak ada masalah," kata Tjahjo seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/7/2019)

Menurut Tjahjo, semua izin yang diajukan kepala daerah pasti ditelaah Kemendagri. Tujuannya untuk melihat seberapa besar manfaatnya dari kunjungan itu.

"Kalau kunjungan itu untuk kemajuan daerahnya untuk mencari investasi, akan diberikan izin," ucap Tjahjo.

Namun, jika tujuannya ke luar negeri hanya untuk melihat pameran apalagi jalan-jalan, Tjahjo dengan tegas melarang. "Kalau itu menggunakan teknologi informasi yang ada saja, tidak perlu ke luar negeri," tambah Tjahjo.

Terkait kepala daerah yang sering mengajukan izin ke luar negeri, Tjahjo mengatakan sudah memberi peringatan. Namun, ia tidak merinci siapa saja kepala daerah itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Edaran

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.

"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami (Kemendagri) ditanya Bapak Presiden (Joko Widodo). Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo di JCC Senayan, Senin 22 Juli 2019.

Tjahjo menjelaskan dengan adanya SE tersebut bukan berarti kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta dan mendapatkan izin dari Kemendagri.

"Mereka boleh ke luar negeri, tapi minimal prosesnya jelas, untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggarannya berapa, dan rombongannya tidak boleh lebih dari lima," tegas Tjahjo seperti dikutip dari Antara.

Terkait kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama beberapa kali, Tjahjo mengatakan itu juga menjadi pertimbangan Kemendagri menerbitkan SE. Namun Tjahjo mengatakan ada yang lebih parah yakni ada gubernur yang hampir setiap pekan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.