Sukses

Tak Punya Uang, Kakanwil Kemenag Gresik Minta Keringanan Denda ke Hakim

Pada persidangan sebelumnya, Muafaq mengatakan sumber uang yang ia distribusikan ke beberapa pihak berasal dari penjualan mobil pribadinya seharga Rp 230 juta.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin atas kasus pemberian suap kepada Romahurmuziy alias Romy terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

Ia juga meminta hakim menjatuhkan vonis ringan atas denda yang dituntut jaksa Rp 150 juta.

"Tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan tersebut sangat berap bagi saya. Karena itu kiranya majelis hakim menjatuhkan seringan-ringannya karena saya tidak memenuhi finansial untuk memenuhi hal tersebut," ujar Muafaq saat membaca nota pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Pada persidangan sebelumnya, Muafaq mengatakan sumber uang yang ia distribusikan ke beberapa pihak berasal dari penjualan mobil pribadinya seharga Rp 230 juta.

Uang terdistribusi kepada Romahurmuziy alias Romi sebagai anggota DPR dan Ketua Umum PPP, Gugus Joko Waskito sebagai staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Abdul Wahab sepupu Romi, Musyaffa Noer sebagai Ketua DPW PPP Jawa Timur.

"Pemberian-pemberian yang semua saya lakukan baik kepada Wahab (Abdul Wahab) Gugus, Musyaffa dan Romahurmuziy semata mata ucapan terima kasih karena sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Agama, pemberian tersebut bukan karena diperjanjikan," ujarnya.

Pada 2018, ia mendapat informasi akan ada kekosongan jabatan Kepala Kantor Kemenag di beberapa daerah. Ia berinisiatif mencari kebenaran informasi tersebut. Dengan pertimbangan, ingin mencalonkan diri sebagai eselon 3 sebab ia merasa sudah terlalu lama berkarier di eselon 4.

Ia mencari informasi kepada Abdul Rochim, adik Abdul Wahab, sepupu Romi, dan mendapat arahan bertemu serta menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kantor Kemenag.

Muafaq kemudian dikenalkan kepada Gugus Joko Waskito. Setelah berkenalan dengan Gugus sembari mengutarakan keinginannya, Muafaq diarahkan Gugus menemui Musyaffa Noer.

"Saya minta doa restu kepada Musyaffa Noer atas saran Gugus. Saya datang ke rumahnya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kirim Rp 50 Juta

Setelah dua kali bertemu Romi, Muafaq dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Usai dilantik, atas saran Abdul Rochim, Muafaq mengirimkan uang Rp 50 juta kepada Romi.

"Saya sempat menanyakan apa cukup (pemberian Rp 50 juta kepada Romi), wes kamu sudah bantu Wahab," kata Muafaq.

Muafaq mengakui telah menyokong biaya sebesar Rp 41,4 juta saat Abdul Wahab mencalonkan diri sebagai caleg Kabupaten Gresik. Sokongan itu diketahui dan atas izin Romi.

Setelah kepada Romi dan Wahab, pemberian Rp 20 juta diserahkan Muafaq kepada Musyaffa. Ia menegaskan uang itu untuk acara tasyakuran sebagaimana celetukan Musyaffa kala Muafaq meminta restu.

"Akhir Januari saya dapat WA dari Gugus meminta saya merapat ke sebuah hotel di Mojokerto. Saya kesana bawa uang Rp 50 juta. Uang saya serahkan ke Gugus dengan ucapan terima kasih. Karena saya merasa sudah dibantu oleh Gugus," ucapnya.

Ia menyesali atas tindakannya tersebut dan meminta keringanan vonis kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Muafaq 2 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

Dalam tuntutannya jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan Muafaq menyuap Romi tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hak meringankan, Muafaq mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang, sopan selama sidang, berstatus justice collaborator.

Muafaq dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.