Sukses

Yusril Sebut Jokowi Bisa Saja Beri Amnesti atau Abolisi kepada Terduga Makar

Yusril mengatakan belum dapat memastikan apakah cukup bukti atau tidak untuk melimpahkan kasus Habil Marati ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum tersangka pendana rencana makar Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus kliennya kini sedang didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polda memang berencana melimpahkan perkara ke Kejati DKI Jakarta sebagaimana pelimpahan perkara Kivlan Zen yang juga menjadi tersangka makar.

Yusril, mengatakan belum dapat memastikan apakah cukup bukti atau tidak untuk melimpahkan kasus Habil ke pengadilan. Versi Habil dan versi Penyidik tentu beda. Sebagai tersangka Habil tentu menganggap dirinya tidak bersalah. Dia mengaku tidak tahu dana yang diberikannya dimaksudkan untuk membeli senjata.

Sementara Penyidik setelah memeriksa saksi-saksi bisa saja mengatakan sebaliknya dari pengakuan Habil. Dalam kasus makar, mereka yang disangka melakukan tidaklah sendirian melainkan bersama-sama.

Penyidik juga tentu akan melakukan cross-check dengan tersangka yang lain.

“Sebagai advokat sementara ini saya berada di tengah. Saya ingin melihat persoalan Habil ini secara obyektif,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).

"Kalau cukup bukti, apa langkah selanjutnya. Demikian juga jika sebaliknya. Yang paling penting bagi saya penegakan hukum berjalan secara fair, jujur dan adil," lanjut dia.

Yusril menambahkan apa yang disangkakan kepada Habil adalah kejahatan terkait politik dan keamanan negara pascapengumuman KPU tentang hasil Pilpres 21 Mei 2019. Sementara kini, setelah pertemuan Jokowi dan Prabowo, suasana politik mulai mencair dan tensi politik mulai menurun.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hormati Keputusan Penyidik Polri

Andaikata kasus Habil, Kivlan Zein, Sunarko dan yang lain dinilai penyidik ternyata cukup bukti untuk dilimpahkan, proses peradilan tentu akan berjalan terus.

"Apapun keputusan penyidik Polri dalam menegakkan hukum harus kita hormati," ujar dia.

Namun Yusril menambahkan, seiring dengan telah mencairnya hubungan Jokowi dengan Prabowo, langkah yang akan diputuskan Presiden terkait kasus makar ini diserahkan kepada Jokowi. Bisa saja, tambah Yusril, Presiden mengambil langkah memberikan amnesti atau abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini.

“Tapi saya tidak mau ber andai-andai dalam urusan ini, karena itu merupakan kewenangan Presiden yang tidak dapat dicampuri oleh siapapun,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.