Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Terancam 6 Tahun Bui Atas Kasus Ikan Asin

Polisi tetapkan artis Galih Ginanjar serta youtuber Pablo Benua dan Rey Utami jadi tersangka kasus video ‘ikan asin’.

Diterbitkan 12 Juli 2019, 08:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Fokus, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami, serta artis Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus video YouTube ikan asin. Ketiganya dijerat dengan pasal Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (12/7/2019), kasus bermula pada video yang dibuat serta diunggah Rey Utami dan Pablo Benua.

Isi kontennya diduga bernada ejekan artis Galih Ginanjar kepada mantan istrinya, Fairuz. Konten tersebut dianggap mengandung asusila.

Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan yang berakhir dengan gelar perkara Rabu malam.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 junto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara.    

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6