Sukses

Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

Ratna tetap yakin bahwa ia tidak bersalah dalam kasus penyebaran hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang putusan atas kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Ratna Sarumpaet pun berharap Hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Harapannya bebas," kata Ratna saat tiba di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Ibu dari artis peran Atiqah Hasiholan ini tetap yakin bahwa ia tidak bersalah dalam kasus penyebaran hoaks. 

"Fakta-fakta persidangan belum ada yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujar Ratna.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan pada Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Putusan

Sebelumnya, sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan digelar hari ini, Kamis (11/7/2019). Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk pembacaan putusan insyaallah dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli," kata Ketua Majelis Hakim Joni, Selasa 25 Juni 2019.

Ratna pun mengaku siap mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim nanti. Dia berharap hakim memutus perkara dengan adil.

"Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil," ujar Ratna.

Sementara itu, Koordinator JPU Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kami sudah menyampaikan dalil. Majelis hakim akan menilai dari apa yang kami sampaikan, dan fakta persidangan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.