Sukses

Ini Dugaan AI tentang Penyebab Polisi Lakukan Kekerasan Saat Kerusuhan 22 Mei

Papang juga sempat menjelaskan alasannya kenapa video yang diduga memuat aksi kekerasan polisi saat kerusuhan 22 Mei tersebut diserahkan kepada Ombudsman.

Liputan6.com, Jakarta - Amnesti Internasional hari ini menyambangi kantor Ombudsman, untuk menyerahkan video, yang diduga memuat dugaan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian, saat kerusuhan 21-22 Mei lalu. Pihaknya menduga, ada efek psikologis yang menyebabkan oknum polisi melakukan ini.

"Mungkin begitu ada efek psikologis seharian bertugas gitu," kata Manager Riset Amnesti Internasional, Papang Hidayat, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Selain itu, masih kata dia, melihat 10 tahun terakhir, walaupun Polri sudah melakukan sedemikian banyak reformasi institusional, pelatihan HAM, pembuatan peraturan Kapolri, peraturan internal, tapi dia melihat adanya syarat dasar reformasi kepolisian yang belum ideal.

"Yaitu harus ada mekanisme eksternal yang bekerja secara independen untuk merespons dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang serius, yang itu belum terjadi. Jadi efek gentar buat petugas untuk melakukan kekerasan itu, kita anggap belum terjadi. Karena mekanisme eksternalnya belum terlalu kuat," jelas Papang.

Dia juga mengungkap, hasil investigasi lembaga eksternal di Indonesia, belum bisa dijadikan proses penegakan hukum.

"Beda di beberapa negara maju. Kalau ada pelanggaran HAM serius seperti tahanan meninggal di dalam tahanan kepolisian, atau dugaan penyiksaan gitu, itu harus ditangani dan diinvestigasi oleh lembaga eksternal yang temuan itu harus bisa dibawa ke proses penuntutan ke pengadilan," ungkap Papang.

Papang juga sempat menjelaskan alasannya kenapa video yang diduga memuat aksi kekerasan polisi saat kerusuhan 22 Mei tersebut diserahkan kepada Ombudsman. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenapa Ombudsman?

"Kenapa kita ke Ombudsman? Karena Ombudsman juga punya mandat sebagai lembaga pengawas, pemantau, perilaku aparat negara dalam hal ini kepolisian," ujar Papang.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menyampaikan, data dari Amnesty Internasional akan digunakan pihaknya sebagai data tambahan.

"Itu yang sedang menjadi tambahan informasi dan data yang sedang kami kerjakan. Jadi kami Ombudsman belum bisa menyampaikan hasilnya kepada teman-teman hari ini, jadi bersabar," kata Ninik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.